Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 16 Guru Besar dan pengajar hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam memutuskan syarat batas usia minimal capres cawapres, sehingga para akademisi meminta MKMK menjatuhkan hukuman berat berupa pemecatan.
"Kami berharap putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi," ujar Kurnia Ramadhana, kuasa hukum 16 akademisi tersebut, Kamis (26/10).
Baca juga : Besok MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Panitera dan Ketua MK Anwar Usman
Kurnia menjelaskan putusan MK terkait batas usia minimal telah memberi kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, lantas putusan itu sarat akan konflik kepentingan. Sebab Hakim Konstitusi tidak bisa memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri.
"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi Hakim Konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik, berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," jelas Kurnia.
Baca juga : 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90
Dia pun membantah argumentasi yang pernah disampaikan Anwar bahwa pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak. Sehingga tidak terkait dengan individu tertentu.
"Bila dicermati permohonan atau gugatan syarat capres cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Kurnia, alasan konflik kepentingan yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat sudah menggambarkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir.
Baca juga : Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Hal itu sulit dibantah karena di dalam MK sendiri terjadi perbedaan pandangan yang sangat tajam.
"Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai cawapres di kantor KPU RI," tambahnya.
Adapun para Guru Besar dan pengajar Hukum tata negara yang melaporkan Anwar Usman, yakni; Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.; Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.; Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D; Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.; Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.; Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.; Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.; Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.; Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.; Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.; Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.; Bivitri Susanti, S.H., LL.M.; Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.; dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. (Z-5)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Penempatan anggota Polri aktif dalam jabatan sipil tetap harus merujuk pada UU Polri sebagai aturan yang bersifat khusus.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved