Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
INDOPOL Survey bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang telah melakukan survei pada 6 - 12 November 2023 terkait pendapat publik pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No.90 tentang persyaratan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden. Salah satu temuan survei tersebut adalah tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
"Dalam survei ini ada 62,1% publik yang mengetahui tentang keputusan MK terkait perubahan syarat capres-cawapres 2024 tersebut, menyatakan tidak setuju sebesar 5145% dan yang menyatakan setuju hanya sebesar 19,92%," ujar Direktur Eksekutif Indopol Survey Retno Sulistiyanto dalam acara Rilis Hasil Survei Dan Diskusi Publik Tentang Kondisi Hukum Pasca Putusan Mk No. 90 Dan Diskusi Mengenai Ancaman Demokrasi Dan Negara Hukum (Dinasti Politik, Nepotisme, Politisasi Hukum Dan Kecurangan Pemilu), Senin (27/11).
Retno mengatakan alasan publik tidak setuju karena putusan MK tersebut penuh dengan unsur politis yakni memberikan karpet merah anak presiden. Putusan MK itu juga mencederai rasa keadilan hukum di Indonesia.
Baca juga: Aktivis Mahasiswa Bandung Kritisi Nepotisme Kekuasaan dalam Pilpres 2024
"Dan karena keputusan MK tersebut tidak etis dalam penyelenggaraan negara karena penuh dengan praktek nepotisme. Ketua MK adalah paman Gibran dan adik ipar Presiden Joko Widodo," imbuhnya.
Survei ini juga menunjukkan bahwa ada 46,69% publik menyatakan setuju jika mantan Ketua MK Anwar Usman dinyatakan bersalah karena melanggar etik oleh MKMK. Publik yang tidak setuju sebesar 21,13%.
Baca juga: Naiknya Gibran Dinilai Kental dengan Nuansa Nepotisme
Lantas, ada 43,39% publik setuju menyatakan jika putusan MKMK akan berakibat gagalnya Gibran Rakabuming Raka gagal menjadi cawapres Prabowo Subianto, yang tidak setuju sebesar 25,81% dan yang tidak jawab 30,81%.
Indopol pun mencatat dampak dari putusan MK nomor 90 menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja MK yakni dari 76,94% pada bulan Oktober 2023, bulan November 2023 ini menjadi 58,54%. Begitu juga tren kepuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mengalami penurunan sejak bulan Juni 2023 sebesar 11,61% di bulan November 2023 (64,68% menjadi 53,07%).
Selain itu dampak putusan MK ini adalah ada 47,42% publik menyatakan setuju bahwa majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pasca keputusan MK melahirkan politik dinasti Presiden Joko Widodo, sementara yang tidak setuju hanya 28,15%.
"Publik juga percaya adanya politik dinasti dan menganggap bahwa politik dinasti adalah hal yang tidak baik dalam sistem politik Indonesia. Kondisi inilah menurut publik dalam temuan survei adalah salah satu bentuk intervensi kekuasaan/penguasa terhadap penyelenggara hukum di Indonesia," kata dia.
"Poin penting dalam temuan survei ini adalah bahwa kondisi sosial, ekonomi, politik dan hukum akhir akhir ini sedang tidak baik-baik saja, ada 84,67% publik setuju dengan pendapat tersebut," tambah Retno.
Adapun, penelitian ini menggunakan metode survei dengan populasi penduduk Indonesia yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia dengan kriteria responden yang berumur 17 tahun atau sudah menikah yang memiliki hak pilih dalam pemilu. Pengambilan sampel dengan cara multistage random sampling, berjumlah 1.240 responden. Margin of error adalah sebesar ± 2,85%, pada tingkat kepercayaan 95%.
Responden terpilih dilakukan wawancara tatap muka (face to face interview) oleh surveyor yang sebelumnya telah dilatih dan responden merefleksikan laki-laki/perempuan dan berbagai jenis profesi. Quality Control dilakukan secara berlapis yakni melalui spotcheck lapangan oleh supervisor sebanyak 30% dari jumlah responden yang sudah diwawancarai secara acak, call back responden dan foto GPS. Waktu wawancara tatap muka tanggal 6 – 12 November 2023.( Van/Z-7)
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Anggota MKMK Yuliandri menjelaskan pihaknya menemukan fakta bahwa selama proses pendidikan doktoral, Arsul telah mengajukan penelitian disertasinya.
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved