Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi menjawab anggapan dinasti politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menyerahkan pada rakyat. Begitu pula Gibran Rakabuming Raka dinilai berlindung di balik pernyataan ‘serahkan pada rakyat’ saat merespons pencawapresan dirinya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
“Jokowi dan Gibran secara teknis benar, memang semua tergantung rakyat, hanya saja rakyat itu mereka tafsir sebatas kertas suara, dan kertas suara sepanjang kekuasaan oligarki memimpin, punya akses yang mendapatkan kertas suara lebih dulu sebelum sampai ke tangan rakyat yang sesungguhnya,” tegas Dedi di Jakarta, Jumat (17/11).
Baca juga: TKN: Prabowo Jadi Lebih Muda Berpasangan dengan Gibran
Belum lagi dengan kekuasaan yang dimiliki, Jokowi bisa saja ‘mengatur’ jalannya dan mempergunakan perangkat negara.
“Belum lagi soal netralitas aparatur negara yang kian diragukan, artinya Gibran juga Jokowi pada dasarnya sedang mempermainkan konstitusi, mereka tidak memberikan jalan terbaik, tetapi memanfaatkan nama rakyat untuk memaksa mendapatkan legitimasi yang untungkan keduanya saja,” ujarnya.
Baca juga: Saling Intropeksi, Demokrat Minta Jangan Saling Tuduh Praktik Kecurangan
Untuk itulah, perlu gerakan dari kalangan terpelajar untuk menghentikan gerakan oligarki Presiden Joko Widodo. “Perlu ada gerakan kelas terpelajar untuk menghentikan gerakan oligarki Jokowi. Rakyat hanya menerima hasil, rakyat Indonesia sejauh ini masih didominasi oleh rakyat penerima hasil, bukan rakyat yang menentukan hasil,” kata Dedi.
Gerak oligarki Presiden Jokowi makin menjadi. Skandal "Mahkamah Keluarga", dimana sudah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai pelanggaran etika berat dan kejahatan karena membiarkan intervensi pihak luar ke dalam proses pembuatan Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi, tentang syarat umur capres-cawapres.
Sejumlah aktivis demokrasi, pegiat hukum, tokoh nasional dan masyarakat sipil tidak henti menggugat oligarki, menjaga demokrasi. Gugatan yang terbaru adalah, mereka melaporkan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu RI.
Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saluran hukum untuk gugatan tersebut sudah dikondisikan.
"MK-nya sudah dikondisikan, sehingga dia bisa menitipkan pesan dalam putusan yang sudah ada bahkan sebelum pemeriksaan,” terangnya di Jakarta, Jumat (17/11)
Menurutnya, dalam konteks Pilpres 2024, yang diserahkan pada masyarakat itu sudah barang jadi. Jadi masyarakat diminta untuk mencoblos, menentukan pilihan, sementara hasilnya sudah dipastikan dan sudah dikondisikan siapa yang menang.
“Karena seluruh perangkat negara sudah dikondisikan untuk satu pemenang yang dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo, makanya dia taruh anaknya di situ,” tegasnya.
Menurutnya, isu pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak lagi soal legitimasi dan keabsahan, karena semua sudah diputuskan Majelis Kehormatan MK.
“Ini soal orkestrasi lewat pelanggaran hukum, prosedural, dan pelanggaran etika dan moral publik karena ada nepotisme, dinasti yang menggunakan perangkat negara untuk merekayasa sehingga lahirlah putusan MK nomor 90 yang menjadi dasar bagi pencapresan Gibran,” tututnya.
Julius pun menyatakan pencawapresan Gibran sudah pasti pelanggaran hukum,pelanggaran prosedur, pelanggaran etika berat sudah pasti tidak terlegitimasi dan tidak sah, meskipun berlaku.
Pada titik ini, rakyat tidak punya pilihan lain selain memilih yang sudah dipilihkan.
"Jadi bukan pemilih yang menentukan, karena pemilih memilih di lembar kertas. Tapi presiden Jokowi menciptakan sebuah rekayasa dengan segala kekuasaannya yang berujung pada kertas yang sudah ditentukannya juga. Artinya masyarakat disajikan pada pemilu yang rekayasa," pungkasnya. (RO/Z-7)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, yang sedianya bertolak menuju Kabupaten Yahukimo menggunakan pesawat Hercules milik TNI AU, terpaksa membatalkan rencana tersebut.
Perlindungan hukum harus dimaknai sebagai amanat bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjamin keamanan jurnalis dari segala bentuk serangan.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved