Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif RISE Institute Anang Zubaidy menilai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara permanen sebagai upaya untuk mengembalikan muruah Mahkamah Konstitusi (MK), meski hal itu tidak menjadi jaminan bahwa penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK akan bersih dari pelanggaran etik.
"Kehadiran MKMK secara permanen (3 tahun) tidak serta merta memastikan bahwa persidangan di MK, utamanya berkaitan dengan PHPU, tidak terjadi pelanggaran etik," terangnya.
Dosen Hukum Tata Negara FH Universitas Islam Indonesia itu juga menilai kekhawatiran publik terkait pelanggaran etik di MK sebagai hal yang wajar.
Baca juga: MKMK Permanen cuma Terima Aduan Etik Haki
Hal itu disebut masih berkaitan dengan kekecewaan publik atas Putusan MK Nomor 90 terkait batas usia capres dan cawapres. Dalam putusan yang menjadikan karpet merah bagi putra sulung Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto membuat Ketua MK saat itu dicopot dari posisinya oleh MKMK karena terbukti melanggar etik.
"Wajar jika publik masih menyangsikan komitmen MK untuk dapat bertindak netral dan imparsial dalam PHPU. Sangsi dan kekhawatiran publik itu cukup beralasan karena “trauma” putusan janggal pada saat MK memutus batas usia capres/cawapres yang lalu," tambahnya.
Baca juga: MK Jamin Independensi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu
Oleh sebab itu, publik juga masih menanti pembuktian MK usai putusan MKMK kemarin. "Tinggal bagaimana nanti MK mampu membuktikan bahwa pasca putusan MKMK yang dipimpin oleh Prof. Jimly beberapa waktu yang lalu, MK sudah memperbaiki diri dan menjaga netralitas dan imparsialitasnya," sambungnya.
Anang juga mengungkapkan harapan publik atas MKMK yang baru. Ia juga menilai sosok hakim anggota MKMK punya rekam jejak yang cukup baik.
"Secara personal, ketiga orang hakim MKMK memiliki rekam jejak yang cukup baik. Saya belum menemukan catatan negatif atas ketiga orang hakim MKMK. Semoga saja harapan saya dan juga tentunya harapan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk melihat MK yang berwibawa, dapat dibantu oleh kehadiran sosok-sosok ini," pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap, dengan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen, akan mengembalikan muruah MK.
“Pembentukan MKMK permanen selain merupakan amanat UU MK, juga jadi bagian perisasi dalam menjaga muruah, kredibilitas, kemandirian, dan kemerdekaan MK sebagai pilar kekuasaan kehakiman,” kata Titi.
Dengan terbentuknya MKMK, masyarakat berharap MK tidak akan mengalami permasalahan etik atau hukum apapun sebab sudah terbentuk kesadaran bahwa mereka akan diproses oleh MKMK jika melanggar.
Selain itu,dalam gelaran Pemilu 2024 MK akan memainkan peran sentral dalam menjaga keadilan Pemilu 2024. “Dengan kewenangannya dalam penyelesaian perselisihan hasil pileg, pilpres, dan pilkada 2024, maka kepercayaan publik jadi elemen penting bagi Mahkamah Konstitusi,“ ungkap Titi.
Tiga anggota MKMK yang terpilih adalah Mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, Mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan Hakim Konstitusi aktif MK Ridwan Mansyur. Menurut Titi, mereka bukan orang baru dan memiliki integritas yang baik.
“Prof Yuliandri dan Pak Palguna, keduanya dikenal sebagai sosok terpelajar yang berintegritas baik. Tidak ada catatan yang krusial terkait rekam jejak keduanya. Dari sisi keilmuan dan rekam jejak mereka orang yang cocok menjadi Anggota MKMK,” kata Titi.
Maka dia banyak berharap, MKMK bisa bekerja dengan baik, proporsional, profesional, dan berintegritas. Sehingga pemilu 2024 bisa terkawal baik melalui peran mereka di MKMK. (RO/Z-7)
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Perpanjangan masa tugas Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024. Ketiganya mengucap sumpah di hadapan Ketua MK Suhartoyo
INDOPOL Survey dan FH Universitas Brawijaya Malang merilis survei tingginya persentase publik yang tidak setuju dengan putusan MK yang mencapai 51,45%.
KETUA Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan merespons keberatan Anwar Usman atas keputusan MKMK. NasDem memiliki catatan khusus terkait sikap Anwar Usman
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedi Kurnia Syah mengatakan pernyataan Jokowi tersebut hanya sekedar untuk menutupi pelanggaran konstitusi yang dilakukan di MK.
Dua Hakim Agung dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran Undang-Undang, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku Hakim
Pengadu menduga teradu telah menjalin hubungan tidak wajar di luar pernikahan dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pengadu.
KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis
Sebagian besar penyelenggara Pemilu yang diberhentikan terkait dengan ketidaknetralan yang terjadi pada masa kampanye, pemungutan suara sampai penetapan hasil.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved