Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Usut Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim Pengadil Harvey Moeis

Tri Subarkah
22/1/2025 14:04
Usut Dugaan Pelanggaran Etik, KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim Pengadil Harvey Moeis
Selebritas Sandra Dewi (kiri) dikonfontir kesaksianya dengan keterangan terdakwa Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tip(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Yudisial (KY) telah selesai menganalisis dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) usai menerima laporan terkait majelis hakim yang memvonis ringan Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah dengan kerugian negara Rp300 triliun.

Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyebut, langkah selanjutnya yang bakal dilakukan KY adalah membawa analisa atas laporan ke rapat konsultasi. Setelah rampung, KY akan memulai tahapn pemeriksaan.

"Selanjutnya, KY mulai mengagendakan pemeriksaan terhadap beberapa pihak pelapor dan saksi-saksi juga mungkin akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," terang Mukti leat keterangan tertulis, Rabu (22/1).

Dikethaui, Harvey dihukum pidana penjara  6 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin (6/1). 

Adapun majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kepada Harvey diketuai oleh Eko Aryanto dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya