Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK Anwar Usman besok, Jumat (3/11). Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Besok kita akan periksa lagi itu terakhir sebelum kami buat kesimpulan putusan. Besok ada pemeriksaan Panitera lalu sesudah itu Pak Ketua," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (3/11).
Menurutnya pemeriksaan Anwar Usman yang dilakukan untuk kedua kalinya lantaran banyaknya laporan untuk Ketua MK itu. Dari total 21 laporan dengan 19 laporan yang sudah diperiksa, 10 laporan diantaranya khusus untuk Anwar Usman. Sementara laporan lainnya ada yang secara umum untuk 9 hakim konstitusi maupun 2 atau lebih.
Baca juga : 16 Akademisi Hukum Tata Negara Minta MKMK Pecat Anwar Usman
Sedangkan untuk pemeriksaan panitera, kata Jimly, ikut bertanggung jawab atau memberi klarifikasi terkait proses persidangan hingga putusan perkara tersebut.
"Panitera dia juga bertanggung jawab, jadi nanti diperiksa untuk diklarifikasi laporan-laporan tersebut," imbuhnya.
Selain Panitera dan Ketua MK, MKMK juga masih akan memeriksa 2 pelapor lainnya. Ada juga mendengar keterangan ahli dari mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna terkait proses pembentukan MKMK.
"Besok itu ada dua lagi (pelapor) sambil kita memberi kesempatan Pak Palguna mantan hakim MK terdahulu, bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan, berbulanan-bulan tidak dibikin-bikin," kata Jimly.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dituntaskan besok. Setelah itu MKMK akan merancang putusan yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) nanti. (Van/Z-7)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved