Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK Anwar Usman besok, Jumat (3/11). Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Besok kita akan periksa lagi itu terakhir sebelum kami buat kesimpulan putusan. Besok ada pemeriksaan Panitera lalu sesudah itu Pak Ketua," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (3/11).
Menurutnya pemeriksaan Anwar Usman yang dilakukan untuk kedua kalinya lantaran banyaknya laporan untuk Ketua MK itu. Dari total 21 laporan dengan 19 laporan yang sudah diperiksa, 10 laporan diantaranya khusus untuk Anwar Usman. Sementara laporan lainnya ada yang secara umum untuk 9 hakim konstitusi maupun 2 atau lebih.
Baca juga : 16 Akademisi Hukum Tata Negara Minta MKMK Pecat Anwar Usman
Sedangkan untuk pemeriksaan panitera, kata Jimly, ikut bertanggung jawab atau memberi klarifikasi terkait proses persidangan hingga putusan perkara tersebut.
"Panitera dia juga bertanggung jawab, jadi nanti diperiksa untuk diklarifikasi laporan-laporan tersebut," imbuhnya.
Selain Panitera dan Ketua MK, MKMK juga masih akan memeriksa 2 pelapor lainnya. Ada juga mendengar keterangan ahli dari mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna terkait proses pembentukan MKMK.
"Besok itu ada dua lagi (pelapor) sambil kita memberi kesempatan Pak Palguna mantan hakim MK terdahulu, bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan, berbulanan-bulan tidak dibikin-bikin," kata Jimly.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dituntaskan besok. Setelah itu MKMK akan merancang putusan yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) nanti. (Van/Z-7)
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved