Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan pemeriksaan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua MK Anwar Usman besok, Jumat (3/11). Pemeriksaan itu terkait adanya laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Besok kita akan periksa lagi itu terakhir sebelum kami buat kesimpulan putusan. Besok ada pemeriksaan Panitera lalu sesudah itu Pak Ketua," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Kamis (3/11).
Menurutnya pemeriksaan Anwar Usman yang dilakukan untuk kedua kalinya lantaran banyaknya laporan untuk Ketua MK itu. Dari total 21 laporan dengan 19 laporan yang sudah diperiksa, 10 laporan diantaranya khusus untuk Anwar Usman. Sementara laporan lainnya ada yang secara umum untuk 9 hakim konstitusi maupun 2 atau lebih.
Baca juga : 16 Akademisi Hukum Tata Negara Minta MKMK Pecat Anwar Usman
Sedangkan untuk pemeriksaan panitera, kata Jimly, ikut bertanggung jawab atau memberi klarifikasi terkait proses persidangan hingga putusan perkara tersebut.
"Panitera dia juga bertanggung jawab, jadi nanti diperiksa untuk diklarifikasi laporan-laporan tersebut," imbuhnya.
Selain Panitera dan Ketua MK, MKMK juga masih akan memeriksa 2 pelapor lainnya. Ada juga mendengar keterangan ahli dari mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna terkait proses pembentukan MKMK.
"Besok itu ada dua lagi (pelapor) sambil kita memberi kesempatan Pak Palguna mantan hakim MK terdahulu, bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan, berbulanan-bulan tidak dibikin-bikin," kata Jimly.
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan akan dituntaskan besok. Setelah itu MKMK akan merancang putusan yang akan dibacakan pada Selasa (7/11) nanti. (Van/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Panel 3 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Pada sidang perdana, Rabu (8/1), Anwar Usman tidak dapat ikut bersidang karena dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat mengaku miris melihat komentar negatif terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman yang sedang sakit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved