Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Mahkamah Konstitusi telah menerima setidaknya 312 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHP-kada). Dari 312 gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), 17 di antaranya diajukan oleh masyarakat dan 8 lainnya oleh pemantau pemilu.
Peneliti Perludem Haykal mengatakan pada sidang PHP-Kada, MK harus dapat mempertimbangkan permohonan dari masyarakat untuk mendapatkan legal standing dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.
“Cukup banyak permohonan-permohonan yang diajukan itu mungkin dalam kategori yang masih dapat diperdebatkan apakah memiliki legal standing atau tidak,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (26/12).
Haykal menilai, permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.
“Ini cukup krusial apakah MK akan menerima permohonan-permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang bukan pemantau terakreditasi ataupun juga pemantau akreditasi yang ada di daerah-daerah,” ujarnya.
Selain itu, Perludem juga mengingatkan terkait penentuan panel dan hakim dalam sengketa PHP-kada. Perludem mengingatkan agar jangan sampai ada potensi konflik kepentingan dalam penentuan panel hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara.
“Penentuan panel dan hakim harusnya sudah bisa diperbaiki, sehingga potensi konflik kepentingan itu dapat ditekan dan tidak ada lagi penundaan sidang di salah satu panel. Baik karena alasan hakimnya harus berpindah atau hakimnya kemudian tidak bisa menyelenggarakan persidangan,” jelasnya.
Haykal mengatakan banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-kada) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
“Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” tandasnya (DEV/P-2)
RANGKAIAN persidangan sengketa Pilkada 2024 di MK menyisakan pertanyaan besar bagaimana efektivitas pengaturan pidana pemilu di dalam UU.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mencatat sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-kada) 2024 didominasi dari wilayah Indonesia timur. Papua 20 sengketa pilkada
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
KEPALA Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK) Pan Mohamad Faiz mengungkapkan pihaknya masih berkoordinasi dengan tim dokter untuk memastikan kondisi Anwar Usman
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved