Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Diharapkan Tak Persoalkan Legal Standing Gugatan Masyarakat Sipil

Devi Harahap
26/12/2024 13:14
MK Diharapkan Tak Persoalkan Legal Standing Gugatan Masyarakat Sipil
Jurnalis tengah memantau permohonan pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024 pada layar monitor secara online di Gedung MK, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

Mahkamah Konstitusi telah menerima setidaknya 312 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada (PHP-kada). Dari 312 gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK), 17 di antaranya diajukan oleh masyarakat dan 8 lainnya oleh pemantau pemilu. 

Peneliti Perludem Haykal mengatakan pada sidang PHP-Kada, MK harus dapat mempertimbangkan permohonan dari masyarakat untuk mendapatkan legal standing dalam pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada.

“Cukup banyak permohonan-permohonan yang diajukan itu mungkin dalam kategori yang masih dapat diperdebatkan apakah memiliki legal standing atau tidak,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (26/12). 

Haykal menilai, permohonan-permohonan yang berasal dari masyarakat sipil penting untuk diperhatikan, sebagai sebuah representasi publik dalam pengawalan sistem pemilu yang demokratis.  

“Ini cukup krusial apakah MK akan menerima permohonan-permohonan yang diajukan oleh masyarakat yang bukan pemantau terakreditasi ataupun juga pemantau akreditasi yang ada di daerah-daerah,” ujarnya. 

Selain itu, Perludem juga mengingatkan terkait penentuan panel dan hakim dalam sengketa PHP-kada. Perludem mengingatkan agar jangan sampai ada potensi konflik kepentingan dalam penentuan panel hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara. 

“Penentuan panel dan hakim harusnya sudah bisa diperbaiki, sehingga potensi konflik kepentingan itu dapat ditekan dan tidak ada lagi penundaan sidang di salah satu panel. Baik karena alasan hakimnya harus berpindah atau hakimnya kemudian tidak bisa menyelenggarakan persidangan,” jelasnya. 

Haykal mengatakan banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP-kada) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada. 

“Tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada,” tandasnya (DEV/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya