Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, 9 perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).
Pada persidangan putusan sela yang dibagi dalam tiga sesi tersebut. Hakim pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub, sementara sisanya tidak dapat dilanjutkan atau digugurkan oleh MK.
Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang tidak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.
Pada Pilkada Provinsi Sumatera Utara, MK menolak gugatan sengketa Pilgub dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya lantern dalil yang disampaikan dinyatakan tidak berkedudukan secara hukum.
Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024.
Menurut Guntur, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).
“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” kata Guntur dalam sidang pada Selasa (4/2).
Sementara itu, sengketa Pilgub Jawa Tengah tidak berlanjut lantaran pasangan Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan. MK pun mengabulkan permohonan pencabutan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tersebut. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” imbuh Suhartoyo.
Selain itu, MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK. Permohonan penarikan kembali gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.
Sementara itu, Pilkada Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah dinyatakan oleh para hakim MK tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian lanjutan.
Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.
“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo. (P-5)
Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyebutkan dari hasil pengawasan pada pemungutan suara ulang (PSU) Babel, ada penambahan pemilih sebanyak 9.854.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah anak Yusril Ihza Mahendra.
Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung dinilai berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai TPS
Partisipasi pemilih di Bangka Belitung saat pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 menurun jika dibandingkan dengan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Dugaan money politik itu terjadi pada Selasa (26/11) siang sekitar pukul 11.00 Wib di posko pasangan calon bupati dan wakil bupati Belitung Isyak Meirobie dan Masdar.
MK memutus tidak melanjutkan 270 perkara, sementara 40 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Masih ada sesi 3 yang akan dibacakan malam ini dalam Sidang Dismissal Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta.
Faiz mengerti adanya tanggapan dari berbagai pihak khususnya kuasa hukum pemohon yang menilai MK.
Kuasa hukum pasangan tersebut, Tri Wiyono Susilo mengatakan pihaknya telah berbesar hati dan menghargai secar penuh putusan yang dibuat oleh MK.
MK kembali menggelar putusan sela atau dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved