Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dari 9 Sengketa Pemilihan Gubernur yang Dibacakan MK Kemarin, Hanya Pilkada Bangka Belitung Lanjut Persidangan

Devi Harahap
05/2/2025 09:34
Dari 9 Sengketa Pemilihan Gubernur yang Dibacakan MK Kemarin, Hanya Pilkada Bangka Belitung Lanjut Persidangan
Dari 9 Sengketa Pilgub, Hanya Pilkada Bangka Belitung Lanjut Persidangan(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah melakukan pembacaan putusan sela atau ketetapan dismissal pada 158 sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada) 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025. Dari total tersebut, 9 perkara di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur (Pilgub).

Pada persidangan putusan sela yang dibagi dalam tiga sesi tersebut. Hakim pembacaan putusan tersebut, hanya Provinsi Bangka Belitung dengan nomor putusan 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dinyatakan memasuki tahap pembuktian pada sengketa Pilgub, sementara sisanya tidak dapat dilanjutkan atau digugurkan oleh MK.

Adapun 8 sengketa Pilgub lain yang tidak berlanjut pada tahap persidangan berikutnya adalah Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah.

Pada Pilkada Provinsi Sumatera Utara, MK menolak gugatan sengketa Pilgub dan memutuskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap persidangan berikutnya lantern dalil yang disampaikan dinyatakan tidak berkedudukan secara hukum.  

Selain itu, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan pertimbangan Mahkamah menyatakan bahwa dalil Edy-Hasan yang merasa dirugikan karena bencana alam banjir dan longsor yang melanda Provinsi Sumatera Utara pada hari pencoblosan 27 November 2024.

Menurut Guntur, KPU telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum dengan melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). 

“Terkait dengan partisipasi pemilihan tetap rendah, bahkan setelah dilaksanakan PSL dan PSS. Hal tersebut bukanlah merupakan kesalahan atau kelalaian termohon (KPU),” kata Guntur dalam sidang pada Selasa (4/2).

Sementara itu, sengketa Pilgub Jawa Tengah tidak berlanjut lantaran pasangan Andika-Hendi memutuskan untuk mencabut gugatan. MK pun mengabulkan permohonan pencabutan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah tersebut. Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa pagi, 4 Februari 2025.

“Mengabulkan penarikan kembali permohonan (gugatan) pemohon,” imbuh Suhartoyo.

Selain itu, MK juga mengabulkan pencabutan gugatan untuk sengketa pilgub Sulawesi Utara. Sebelumnya, pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw selaku pemohon gugatan telah mencabut gugatan mereka di MK. Permohonan penarikan kembali gugatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum mereka, Denny Indrayana, saat sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel I MK pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.

Sementara itu, Pilkada Papua Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Jawa Timur dan Kalimantan Tengah dinyatakan oleh para hakim MK tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian lanjutan. 

Suhartoyo menjelaskan keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu. Setelah melihat fakta-fakta hukum serta ketentuan hukum yang berlaku, MK akhirnya sepakat untuk mengabulkan permohonan penarikan gugatan sengketa pilgub Jawa Tengah tersebut.

“Terhadap permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum,” jelas Suhartoyo. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya