Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Sengketa Pilkada: Pemilih Ganda di 400 TPS Bukti Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung Berjalan Buruk

Devi Harahap
10/2/2025 13:27
Sidang Sengketa Pilkada: Pemilih Ganda di 400 TPS Bukti Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung Berjalan Buruk
Sidang Sengketa Pilkada: Pemilih Ganda di 400 TPS Bukti Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung Berjalan Buruk(MI/Devi Harahap)

SIDANG gugatan Pilkada Provinsi Bangka Belitung memasuki pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (10/2). Pihak pemohon, Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, menghadirkan dua ahli di persidangan.

Ahli pertama yang merupakan Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo, menyatakan bahwa kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai tempat pemungutan suara (TPS). 

Salah satu bentuk kecurangan yang diungkap adalah ketidakcermatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memverifikasi Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih. Pelanggaran ini disebut terjadi di banyak TPS di Kota Pangkalpinang dan beberapa kabupaten, seperti Bangka Selatan, Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Bangka. 

“Secara kualitatif, jika proses pemungutan suara itu tidak berjalan dengan lancar dan tidak sesuai dengan peraturan, saya menilai kualitas pilkada menjadi rendah karena ukuran kualitas Pemilu itu adalah di TPS bukan di tempat yang lain,” kata Bambang dalam persidangan perkara nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Senin (10/2).

Menurut Bambang, jika prosedural terkait administrasi di tingkat TPS bermasalah, dimana KPPS mengabaikan pemilih yang tidak menunjukkan KTP elektronik dan Formulir Model C Pemberitahuan-KWK saat mencoblos, hal itu akan memengaruhi kualitas pilkada. 

“Potensi permasalahannya besar jika terjadi kesalahan prosedur. Justru terkait prosedural ini masalah yang terbesar dari Pemilu kita, hingga saat ini pemilu kita belum sepenuhnya jujur dan adil, masih banyak potensi penyimpangan yang menurut saya bisa terjadi dalam situasi seperti yang terjadi di Bangka Belitung,” ungkap Bambang.

Selain itu, terjadinya pemilih ganda yang terdaftar di berbagai TPS di Kepulauan Bangka Belitung, serta praktik pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung, menunjukkan adanya pelanggaran yang terjadi. 

“Oleh karena itu saya membuat penilaian terhadap kualitas penilaian Pilkada Bangka Belitung berjalan tidak baik,” ungkap Bambang. 

Pakar ilmu pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini juga menjelaskan bahwa data diri seperti KTP untuk proses verifikasi menjadi sangat penting dalam proses pemilih sebagai alat penyaring agar tidak terjadi kecurangan. Menurutnya, form C KWK rentan untuk diperjual-belikan, sehingga data diri pemilih menjadi penting untuk diperiksa. 

“Karena kita tahu penyampaian form C KWK itu menurut aturan disampaikan langsung kepada pemilih, tapi dalam kenyataannya tidak seperti itu. Saya juga tahu bahwa form C KWK itu bisa diperjualbelikan pada penawar tertinggi,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan kasus jual-beli Formulir Model C Pemberitahuan-KWK yang pernah terjadi pada Pilkada Batam 2012 lalu, hal itu kemudian berujung pada pemungutan suara ulang. Menurutnya, pihak KPPS harus memeriksa identitas diri pemilih dan tidak hanya bertumpu pada formulir Model C agar dapat meminimalisir pemilih ganda. 

“Dia berani membeli dengan penawaran tertinggi kepada pantarlih, lalu bekerja sama dengan KPPS 3 dan 4 untuk tidak mengecek KTP dan itu bisa terjadi. Menurut saya itu sangat tidak bisa dimaklumi, peristiwa itu sungguh terjadi di lapangan melibatkan 11 orang atau 12 orang, akhirnya dibatalkan hak pilihnya karena ketahuan menggunakan C KWK orang lain,” ungkapnya. 

Sementara itu, mantan Ketua KPU RI Ilham Saputra, yang juga dihadirkan sebagai ahli pemohon mengatakan bahwa berbagai pelanggaran dan kecurangan tersebut termasuk dalam jenis prosedur yang berkaitan dengan pasal 112 ayat 2 UU No.10 Tahun 2016. Dikatakan bahwa selama proses Pilkada tidak mengakomodir hak pilih yang signifikan terhadap pemilih, maka memengaruhi kualitas pilkada tersebut. 

“Ada banyak dalil yang memang itu masuk ke persoalan prosedur. Menurut saya itu melanggar hak pemilih, maka itu saya katakan bahwa kualitas pilkada Provinsi Bangka Belitung ini buruk. Untuk saya bagaimanapun, hak pilih itu harus betul-betul diakomodir sesuai dengan ketentuan peraturan,” tandasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya