Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah anak Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di lima kabupaten/kota.
Tudingan tersebut terkait dengan tidak dilakukannya pengecekan formulir C pemberitahuan KWK dan atau KPPL kepada pemilih.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi," kata Hakim Daniel.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti dalil pemohon mengenai adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Setelah melakukan pencermatan dan perbandingan, MK menemukan kebenaran adanya pemilih yang memilih di luar TPS.
Namun, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.
"Sebab harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK)," lanjutnya.
MK juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Terkait dengan dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RF/E-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
KPKÂ memanggil Elvita Maylani selaku Plt Kadis BMBK Lampung Tengah dan Gunarto selaku Ketua KPU Lampung Tengah sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved