Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah anak Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di lima kabupaten/kota.
Tudingan tersebut terkait dengan tidak dilakukannya pengecekan formulir C pemberitahuan KWK dan atau KPPL kepada pemilih.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi," kata Hakim Daniel.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti dalil pemohon mengenai adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Setelah melakukan pencermatan dan perbandingan, MK menemukan kebenaran adanya pemilih yang memilih di luar TPS.
Namun, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.
"Sebab harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK)," lanjutnya.
MK juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Terkait dengan dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RF/E-4)
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
Haidar menjelaskan pernyataan tersebut menunjukkan DPR sebagai sebuah lembaga negara terkesan ingin terlihat dominan dalam relasi ketatanegaraan
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
MK buka suara terkait isu pemakzulan wakil presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka yang santer belakangan ini.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved