Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah anak Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di lima kabupaten/kota.
Tudingan tersebut terkait dengan tidak dilakukannya pengecekan formulir C pemberitahuan KWK dan atau KPPL kepada pemilih.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi," kata Hakim Daniel.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti dalil pemohon mengenai adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Setelah melakukan pencermatan dan perbandingan, MK menemukan kebenaran adanya pemilih yang memilih di luar TPS.
Namun, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.
"Sebab harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK)," lanjutnya.
MK juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Terkait dengan dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RF/E-4)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved