Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadullah anak Yusril Ihza Mahendra. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2).
Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait tuduhan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 TPS yang tersebar di berbagai kecamatan di lima kabupaten/kota.
Tudingan tersebut terkait dengan tidak dilakukannya pengecekan formulir C pemberitahuan KWK dan atau KPPL kepada pemilih.
"Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dugaan yang diajukan pemohon yang semata-mata berdasarkan surat pernyataan saksi," kata Hakim Daniel.
Lebih lanjut, MK juga menyoroti dalil pemohon mengenai adanya pemilih yang memilih di luar TPS domisilinya. Setelah melakukan pencermatan dan perbandingan, MK menemukan kebenaran adanya pemilih yang memilih di luar TPS.
Namun, MK berpendapat bahwa hal tersebut tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.
"Sebab harus didukung dengan bukti lain yang dapat meyakinkan Mahkamah dalam alat bukti. tidak terdapat informasi yang cukup untuk membuktikan bahwa para pemilih tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tambahan DPTB atau daftar pemilih khusus (DPK)," lanjutnya.
MK juga menegaskan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang. Terkait dengan dugaan adanya pemilih ganda, MK menilai bahwa hal tersebut harus dibuktikan dengan bukti otentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, bukan hanya kesamaan nama.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa hasil Pilkada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang ditetapkan oleh KPU adalah sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RF/E-4)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved