Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hari Terakhir Sidang Putusan Dismissal, MK Bacakan 152 Perkara Sengketa Pilkada

Devi Harahap
05/2/2025 11:07
Hari Terakhir Sidang Putusan Dismissal, MK Bacakan 152 Perkara Sengketa Pilkada
Sidang sengketa pilkada di MK(Devi Harahap/MI.)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar putusan sela atau dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2). 

Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.

Perkara yang kandas tersebur terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.

“Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar penetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah,” jelasnya kepada awak Media. 

Sementara itu, lanjut Faiz, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK. Dikatakan bahwa objek sengketa seharusnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.

“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” jelas Faiz.

Seperti diketahui, sidang putusan dismissal akan menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut akan digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025, lalu diputus pada tanggal 24 Februari 2025.

Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang. 

“Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak itu dipersilahkan saja. Untuk pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lama satu hari kerja sebelum persidangan. Diharapkan bisa memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti disampaikan dalam persidangan,” kata Faiz. 

Sebelumnya, MK telah meneri total perkara sengketa Pilkada 2024 sebanyak 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya