Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar putusan sela atau dismissal untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU-Kada) atau sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (5/2).
Persidangan yang terbuka untuk umum tersebut dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, serta didampingi delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.
Perkara yang kandas tersebur terdiri dari 97 perkara diputuskan tidak dapat diterima, 27 perkara ditetapkan ditarik kembali, delapan perkara ditetapkan gugur, dan enam perkara ditetapkan bukan kewenangan Mahkamah.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan amar putusan tidak dapat diterima lantaran pemohon maupun permohonannya tidak memenuhi syarat formil. Mayoritas perkara yang tidak dapat diterima itu karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonannya.
“Amar ketetapan ditarik kembali merupakan tindak lanjut dari permohonan penarikan kembali yang diajukan pemohon pada kesempatan sebelumnya. Adapun, amar penetapan gugur karena pemohon maupun kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang perdana tanpa alasan yang sah,” jelasnya kepada awak Media.
Sementara itu, lanjut Faiz, amar ketetapan tidak berwenang karena permohonan ternyata bukan kewenangan MK. Dikatakan bahwa objek sengketa seharusnya ketetapan KPU terkait hasil pilkada di suatu daerah.
“Contohnya, itu yang diajukan sebagai objek permohonan adalah berita acara. Seharusnya adalah keputusan atau ketetapan KPU-nya,” jelas Faiz.
Seperti diketahui, sidang putusan dismissal akan menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Sidang dengan agenda pembuktian lanjutan tersebut akan digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025, lalu diputus pada tanggal 24 Februari 2025.
Lebih lanjut, Faiz mengatakan untuk gugatan Pilkada Gubernur pada sidang pemeriksaan lanjutan, pemohon harus menghadirkan maksimal 6 orang saksi dan ahli untuk memperkuat keterangan dalam persidangan. Sementara untuk gugatan Pilkada Walikota dan Bupati, Faiz menekankan maksimal jumlah saksi dan ahli yaitu 4 orang.
“Jadi akan ditentukan sendiri oleh masing-masing pihak, apakah mau saksi dan ahli, atau saksi semua, atau ahli yang lebih banyak itu dipersilahkan saja. Untuk pengajuan daftar saksi ataupun ahli, paling lama satu hari kerja sebelum persidangan. Diharapkan bisa memberikan keterangan tertulis apa yang akan nanti disampaikan dalam persidangan,” kata Faiz.
Sebelumnya, MK telah meneri total perkara sengketa Pilkada 2024 sebanyak 310 perkara. Sebanyak 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur, sementara sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota. (H-3)
HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan untuk sengketa Pilkada Kabupaten Banggai dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli
MANTAN Ketua DKPP RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai.
Calon kepala daerah yang masih melaksanakan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak akan mengikuti retret di Akmil Magelang
Kualitas Pilkada Provinsi Bangka Belitung dinilai berjalan buruk karena terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di berbagai TPS
Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa MK digabung dengan kepala daerah terpilih yang perkaranya gugur dalam putusan sela
MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved