Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MANTAN Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad menyatakan KPU setempat melakukan pelanggaran administrasi terhadap penetapan pencalonan wakil gubernur nomor urut 1 Yermias Bisai. Hal itu disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli oleh pemohon dalam perkara sengketa hasil Pilkada Papua 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (10/2).
Pada sidang perselisihan hasil pilkada (PHP-Kada) perkara nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, Muhammad menyoroti keputusan KPU Provinsi Papua yang meloloskan pencalonan Yermias Bisai meskipun dianggap tidak memenuhi syarat lantaran menggunakan dokumen palsu.
“Ketika KPU Papua mengetahui bahwa cawagub no.urut 1 menggunakan dua surat keterangan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jayapura yang tidak sah dan digugat kuat adalah palsu, seharusnya KPU Papua menetapkan paslon 1 tersebut tidak memenuhi syarat dan tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan Pilkada papua 2024. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Papua,” ujarnya.
Mantan Ketua Bawaslu RI tersebut menilai, KPU Papua dalam menetapkan Paslon nomor satu seperti berada dalam tekanan yang berat sehingga mengabaikan keterpenuhan syarat calon wakil gubernur atas nama Yermias Bisai
“KPU Papua juga mengabaikan asas jujur dengan indikasi dilakukannya perbaikan secara sepihak di luar jadwal, tahapan dan program yang telah ditetapkan sesuai lampiran keputusan KPU RI nomor 8 tahun 2004,” jelasnya.
Selain itu, Muhammad mengatakan ada azaz kepastian hukum dalam pilkada yang diabaikan KPUD Papua dengan membuka keran revisi syarat calon pasangan atau di luar tahapan yang telah ditentukan.
“KPU Papua terlihat bekerja tanpa panduan yang jelas dan mengabaikan peraturan sendiri terkait jadwal upload perbaikan berkas syarat calon wagub. Hal ini berpotensi melahirkan maladministrasi,” tuturnya.
Atas dasar itu, Muhammad menilai tindakan KPU Provinsi Papua tidak cermat dan abai karena secara sadar menerima berkas perbaikan di luar ketentuan ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan. Menurutnya, DKPP seharusnya menjatuhkan sanksi pemberhentian terap kepada jajaran KPU Papua.
“KPU Papua juga mengabaikan responsibility atas amanah, tugas dan wewenang yang diberikan, akhirnya dalam kasus membiarkan Paslon yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilihan mobilku Papua 2024, DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Papua,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pasangan Mathius-Aryoko melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, mempersoalkan sejumlah pelanggaran yang disebut dilakukan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Salah satunya terkait pelanggaran administrasi dari Yermias.
Dalam gugatannya, Mathius-Aryoko mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang meloloskan Yermias sebagai calon wakil gubernur karena Yermias dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Hal ini berkaitan dengan surat keterangan tidak pernah berstatus sebagai terpidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya yang diduga dipalsukan.
Selain itu, kubu Mathius-Aryoko juga mendalilkan pelanggaran mutasi pejabat oleh Yermias yang merupakan Bupati Waropen periode 2021-2026. Yermias disebut melakukan mutasi pegawai tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri pada Agustus 2024 yang diduga untuk kepentingan Pilgub Papua.
Sedangkan kubu Benhur-Yermias menolak tuduhan yang disampaikan pasangan Mathius-Aryoko. Dalam sidang lanjutan PHPU di MK, Kamis (30/1/2025), kuasa hukum Benhur-Yermias, Ronny Talapessy, menyampaikan, dalil pelanggaran persyaratan berupa pemalsuan dokumen merupakan tuduhan tak berdasar.
Kubu Benhur-Yermias menilai persoalan surat keterangan itu tidak bermasalah lagi karena telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jayapura. Bahkan, surat keterangan itu telah diuji keabsahannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado hingga kasasi.
Sementara itu, pada 24 Januari 2025, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi teguran keras kepada KPU Papua. Lima anggota KPU Papua, termasuk ketua, dinyatakan melanggar kode etik berkaitan dengan surat keterangan pencalonan Yermias Bisai karena tidak melakukan penelusuran mendalam terhadap surat keterangan yang dipermasalahkan tersebut.
Diketahui, Pilgub Papua 2024 diikuti dua pasangan calon, yakni Benhur-Yermias yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan serta Mathius-Aryoko yang diusung Koalisi Indonesia Maju plus.
Benhur-Yermias, yang merupakan pasangan calon nomor urut 1, meraih 269.970 suara atau 50,7 persen. Perolehan ini unggul 7.193 suara dari pasangan calon nomor urut 2, Mathius-Aryoko, yang meraih 262.777 suara atau 49,3 persen. (P-5)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
KPU RI mengatakan anggaran untuk pemungutan suara ulang atau PSU Kabupaten Boven Digul dan Pilkada Papua aman
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun resmi mengumumkan nama Constant Karma (CK) sebagai calon Wakil Gubernur Papua untuk berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus digelar dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Memperpanjang masa jabatan kepala daerah adalah langkah paling realistis agar transisi ke sistem pemilu terpisah berjalan tanpa gejolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved