Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua dan Kabupaten Boven Digoel, aman.
“Terkait dengan permasalahan anggaran sudah diselesaikan oleh KPU Provinsi Papua dan juga KPU Boven Digoel yang dibantu oleh KPU Provinsi Papua Selatan,” kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat di Kantor KPU RI, Senin (26/5).
Yulianto mengungkapkan bahwa kedua daerah tersebut telah menyepakati adendum perihal dana PSU dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) pada 22 Mei yang kemudian akan segera disusul dengan pencairan anggaran.
“Jadi khusus dua daerah tersebut kami konsentrasikan karena untuk PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi hanya tinggal di dua tempat, permasalahan anggaran sudah diselesaikan oleh teman-teman KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Boven Digoel yang dibantu oleh KPU Provinsi Papua Selatan,” kata dia.
Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua serta pemilihan bupati dan wakil bupati Boven Digoel, sambung dia, telah diberikan perintah tenggang waktu 180 hari oleh MK untuk melakukan pelaksanaan PSU sejak putusan diucapkan pada Senin (24/2).
Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel menjadi dua dari 24 daerah yang diputus mesti melakukan PSU oleh MK pada bulan Februari lalu. KPU telah menggelar PSU di 22 daerah, sementara PSU di Papua dan Boven Digoel dijadwalkan pada 6 Agustus mendatang.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk kembali melakukan PSU di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pasalnya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati di daerah tersebut karena terbukti melakukan praktik politik uang.
Terkait PSU di Kabupaten Barito Utara, Sudrajat menyebut KPU tengah mengurus pendanaannya melalui lobi kepada pemerintah daerah setempat.
“Untuk PSU di Barito Utara sekarang kawan-kawan juga tengah berproses terkait dengan usulan anggaran dan terus dibicarakan dengan pemerintah daerah setempat,” katanya. (H-4)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Dia menjelaskan pihaknya menyampaikan harapan agar dukungan masyarakat terhadap proses demokrasi ini terus menguat.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
Ketua Dewan Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun resmi mengumumkan nama Constant Karma (CK) sebagai calon Wakil Gubernur Papua untuk berpasangan dengan Benhur Tomi Mano (BTM).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) harus digelar dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Papua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved