Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kelakar Hakim MK Saldi Isra, Minta Peserta Sidang Matikan Mic untuk Hemat Anggaran

Devi Harahap
12/2/2025 15:40
Kelakar Hakim MK Saldi Isra, Minta Peserta Sidang Matikan Mic untuk Hemat Anggaran
Hakim Konstirusi Saldi Isra.(MI/Usman Iskandar)

HAKIM Konstitusi Saldi Isra berkelakar kepada peserta sidang gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 soal efisiensi anggaran. Saldi meminta kepada peserta sidang untuk mematikan mikrofon seusai memberikan keterangan. 

Menurutnya, hal itu harus dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghemat biaya operasional listrik.  

“Pak Alexius, tolong dimatikan mic-nya. Kita harus hemat sekarang, karena mic itu mengambil daya arus listrik,” ujar Saldi sambil tertawa sekaligus meminta saksi sidang perkara lainnya untuk mematikan mic seusai menyampaikan keterangan pada Rabu (12/2).

MK menjadi salah satu lembaga yang terkena dampak dari kebijakan efisiensi anggaran 2025 sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto. Besaran dana yang harus dipangkas MK sebesar Rp226,1 miliar.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan mengatakan kebijakan efisiensi anggaran telah berdampak pada kemampuan MK untuk membayarkan gaji dan tunjangan para pegawai. Dikatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45,097 miliar hanya mampu untuk dibayarkan sampai Mei 2025. 

“Sisa anggaran saat ini adalah Rp295,1 miliar. Masing-masing kami alokasikan belanja pegawai adalah 28,4% atau setara Rp83,361 miliar. Belanja barangnya Rp198,3 miliar atau setara 67,2%. Belanja modal 4,6% atau setara dengan Rp13,4 miliar,” kata Heru. 

MK harus memangkas anggarannya hingga Rp226,1 miliar, terdiri dari belanja barang adalah Rp214,65 miliar dan belanja modal sebesar Rp11,45 miliar.

Heru menambahkan kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU-Kada) yang masih akan berlangsung hingga 24 Februari mendatang. Anggaran operasional untuk sidang tidak bisa dibayarkan. 

“Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa,” kata Heru. 

Selain itu, efisiensi juga berdampak pada kebutuhan dalam rangka kegiatan penanganan perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun akan mengalami kekurangan karena tidak ada anggaran tersisa. 

Lebih lanjut, Heru menjelaskan pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan, mesin, dan keperluan pokok sehari-hari perkantoran juga berpotensi tidak dapat dibayarkan.

“Hal-hal tersebut kami sudah melakukan alokasi pemulihan ini, sudah melakukan efisiensi di segala bidang. Termasuk hal-hal, jadi kami mengalokasikan hanya untuk basis operasional Mahkamah sehari-hari, perjalanan dinas dan lain-lain sudah kita tiadakan,” ujar Heru.  (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya