Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Periodisasi Jabatan DPR

Devi Harahap
02/2/2026 16:19
MK Tolak Gugatan UU MD3 soal Periodisasi Jabatan DPR
Gedung MK, Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tidak dapat diterima. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena gagal membuktikan adanya kerugian konstitusional yang spesifik akibat berlakunya norma yang diuji.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Senin (2/2).

Dalam Putusan Nomor 256/PUU-XXIII/2025, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan Mahkamah berwenang mengadili permohonan tersebut, namun para pemohon tidak mampu menjelaskan secara jelas kerugian konstitusional yang dialami.

“Namun demikian, para pemohon tidak dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial, kerugian konstitusional yang dialaminya,” jelasnya.

Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat antara norma Pasal 76 ayat (4) UU MD3 dengan kerugian yang nyata.

“Mahkamah tidak menemukan adanya hubungan sebab akibat antara dalil kerugian konstitusional yang diajukan dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian,” katanya.

Sebelumnya, lima mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mempersoalkan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pasal 76 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).

Pada sidang pendahuluan Kamis (08/01), para pemohon menyatakan Pasal 76 Ayat (4) UU MD3 membuka peluang bagi seorang anggota DPR menjabat secara terus-menerus tanpa batas waktu.

Akibatnya hal ini, sejatinya bertentangan langsung dengan prinsip dasar konstitusionalisme yang menjadi jiwa negara hukum itu sendiri. Terlebih lagi, pembatasan masa jabatan merupakan instrumen fundamental dalam menjaga keseimbangan kekuasaan.

Di satu sisi, kekuasaan eksekutif dan yudikatif dibatasi. Namun, di sisi lain, anggota legislatif dibiarkan memiliki peluang menjabat tanpa batas. Hal ini menurut para Pemohon justru menimbulkan inkonsistensi sistemik dalam desain ketatanegaraan Indonesia.

“Ketimpangan ini merusak prinsip simetri dalam mekanisme checks and balances, karena memungkinkan satu cabang kekuasaan menikmati lifelong authority tanpa kontrol waktu, yang secara konseptual bertentangan dengan jiwa konstitusi sebagai sistem pembatas kekuasaan,” ujar Farhan selaku pemohon.

Saat ini banyak anggota DPR yang menjabat hingga empat, lima, bahkan enam hingga delapan periode berturut-turut. Fenomena ini mengakibatkan stagnasi regenerasi politik, berkurangnya sirkulasi ide dan representasi baru, serta meningkatnya dominasi elite partai atas proses legislasi nasional.

“Dalam segi filosofi teori tentang negara hukum, esensi dari negara hukum terletak pada pengakuan kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. DPR memiliki kewenangan yang besar sehingga harus dibatasi,” tutur Farhan. (Dev/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya