Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENDIRI lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk mengebiri kekuatan PDIP.
Peneliti Formappi Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
WAKIL Ketua MPR RI Amir Uskara, mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang ingin merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
KETUA DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR. Hal ini merespons soal wacana revisi UU MD3.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai UU MD3
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
KETUA Komisi X DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai partai pemenang Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 terhormat untuk memimpin DPR.
DPR sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD, dan DPRD (MD3), sampai akhir periode anggota saat ini.
Fraksi Golkar enggan membahas Revisi Undang-Undang MD3
PENELITI Formappi Lucius Karus mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk tidak grusa-grusu untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
KETUA Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3)
RENCANA pertemuan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri diprediksi akan diwarnai politik negosiasi.
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2020-2024.
Revisi UU MD3 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dinilai sulit bergulir.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
Revisi dilakukan bukan untuk mengutak-atik aturan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029. Tetapi untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas legislasi.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengungkap pihaknya sudah menyiapkan rancangan UU MPR sebagai bentuk pemisah dari Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).
Penguatan fungsi dan wewenang DPD RI ini penting sekali. Di era Presiden Jokowi, revisi UU MD3 justru telah mereduksi dan mengurangi kewenangan DPD RI.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved