Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITISI PDIP yang juga Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR), Said Abdullah, membenarkan bahwa dirinya pernah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Usulan revisi UU MD3 itu, ia sampaikan di tahun 2023 kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi ekonomi dan keuangan.
Said mengatakan usulan revisi UU MD3 kala itu ia sampaikan terkait kewenangan keuangan DPR, bukan terkait penetapan kursi ketua DPR yang saat ini sedang ramai dibicarakan.
Baca juga : Dasco: Revisi UU MD3 Permintaan Said Abdullah PDIP
"Pengajuan usulan revisi UU MD3 yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR yang perlu dijabarkan lebih lanjut," ujar Said dalam keterangan tertulis resmi di Jakarta, Jumat (2/8).
Penyempurnaan kewenangan DPR di bidang anggaran disampaikan Said akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal.
Namun atas usulan tersebut, Said mengatakan saat itu juga Dasco menolaknya dan dirinya menerima keputusan Dasco selaku Pimpinian DPR.
Baca juga : UU MD3 Berpotensi Direvisi, Bagi-Bagi Jatah Terbuka Lebar
"Pak Dasco sendiri melalui media juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3," tuturnya.
Dia menjelaskan salah satu alasan pengusulan revisi UU MD3 tersebut, yakni karena setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah.
Padahal dalam menggunakan hak pengawasan, khususnya terkait anggaran dan program mengenai keuangan, dirinya berpendapat justru DPR yang melihat permasalahannya secara detail berdasarkan pengalaman di Banggar DPR.
Baca juga : Wacana Revisi UU MD3 Dinilai untuk Mengebiri Kekuatan PDIP
Saat ini, Said menuturkan berdasarkan komunikasi dengan para pimpinan fraksi di DPR selama ini, telah terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada.
Dia menambahkan, pemerintah, melalui Menteri Sekretaris Negara juga telah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait dengan UU MD3.
"Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing-masing lembaga negara," ucap Said.
Baca juga : PDIP Minta BPK Periksa Anggaran Proyek Food Estate
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menepis kabar adanya wacana mengenai Perppu MD3 yang diduga akan mengubah mekanisme pengisian kursi Ketua DPR untuk periode kepemimpinan berikutnya.
"Enggak ada, kami enggak ngomongin," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Adapun soal masuknya revisi UU MD3 ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024, Dasco menyebut bahwa itu diusulkan oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah sebab ada sejumlah pasal yang berkaitan dengan keuangan.
Namun, dia menjelaskan bahwa revisi UU MD3 pada akhirnya disepakati untuk tidak digulirkan parlemen karena dikhawatirkan menuai polemik.(Z-8)
Realisasi belanja negara hingga akhir November 2025 masih berada di bawah target yang ditetapkan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan ketersediaan dana untuk penanganan bencana setelah melakukan penyisiran anggaran negara yang mencapai Rp60 triliun.
Pakar UGM Zaenur Rohman mengatakan, pemerintah mesti lebih dulu memastikan kelayakan proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya sebelum akhirnya dieksekusi.
Sebelumnya pada Senin, Presiden Donald Trump mengatakan kegagalan pemungutan suara lainnya dapat memicu PHK di kalangan pegawai federal.
mendesak agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak memiliki fungsi yang jelas dan manfaat yang dirasakan masyarakat
Anggota DPR RI Rio Alexander Jeremia Dondokambey, mengingatkan pemerintah agar setiap anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan melalui pembahasan bersama DPR.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta rakyat dapat memecat anggota DPR. MK menegaskan mekanisme recall tetap menjadi kewenangan partai politik
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Lima anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik. Lalu bagaimana aturan dalam UU MD3
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved