Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
Lucius menilai parpol koalisi sangat berkepentingan untuk berada di posisi puncak parlemen karena punya kebutuhan untuk didukung penuh parlemen dalam mengajukan program-program unggulan mereka.
“Sementara sejauh ini kan posisi Ketua DPR aturannya akan otomatis menjadi jatah PDIP sebagai peraih kursi terbanyak parlemen. Dan PDIP sejauh ini nampak akan bertahan sebagai oposisi,” ujar Lucius kepada Media Indonesia, Rabu (27/3).
Baca juga : Konsolidasi Prabowo dan Megawati Lemahkan Kekuatan Penyeimbang di DPR
Lucius berpandangan bagi koalisi pendukung pemerintah, mengincar kursi Ketua DPR menjadi jadi kebutuhan pada periode mendatang.
Maka, merevisi UU mungkin akan jadi jalan parpol koalisi mewujudkan mimpi mensinkronkan posisi ketua DPR dan Presiden pada kekuatan yang sama.
Namun, Lucius menegaskan Formappi sendiri tak mendukung keinginan merevisi UU MD3 untuk sekadar memuaskan hajat bagi-bagi kue kekuasaan di DPR RI.
Baca juga : Masinton Sebut Revisi UU MD3 Bisa Rusak Sistem Demokrasi di Parlemen
“Gara-gara nafsu bagi-bagi jatah itu UU MD3 menjadi compang-camping. Kursi pimpinan DPR sudah sepantasnya disediakan bagi parpol-parpol sesuai dengan proporsi kursi di parlemen sebagaimana diatur dalam Pasal 247D UU MD3 saat ini,” ujar Lucius.
Dari sisi alasan, kata Lucius, pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang beri syarat perlawanan bila UU MD3 direvisi pantas untuk didukung.
Akan tetapi, lanjut Lucius, realitas politik selalu diluar dugaan. Kompromi-kompromi parpol-parpol selalu dengan mudah menyepakati upaya-upaya yang secara etis sulit dipahami termasuk mengubah aturan untuk memuluskan jalan meraih kekuasaan.
Baca juga : Hak Angket Kecurangan Pemilu Butuh Kekuatan Politik di Parlemen
Lucius menjelaskan dua kali telah dilakukan revisi UU MD3 untuk kepentingan bagi-bagi jatah, dan PDIP menjadi bagian dari upaya saat itu.
“PDIP mengamini UU MD3 yang lemah, yang bisa diutak-atik sesuai selera DPR. Jangan sampai Sekjen PDIP pira-pura lupa dengan hal itu,” terangnya.
“Kalau PDIP tidak mau ada insiden seperti 2014 ya dia harus mulai dengan membangun kesepahaman dengan parpol-parpol lain di parlemen. Enggak bisa dengan ngancam-ngancam saja,” ujarnya.
Baca juga : Formappi Dukung Rencana Hak Angket DPR soal Kecurangan Pemilu
Nyatanya, Lucius menyebut UU MD3 selama ini direvisi hanya untuk memfasilitasi keinginan bagi-bagi jatah kursi pimpinan di antara fraksi-fraksi di DPR.
Lucius mengatakan revisi kedua UU MD3 tahun 2018 hanya untuk mengakomodasi PDIP di kursi pimpinan DPR. Kemudian revisi UU MD3 tahun 2019 juga untuk bagi-bagi jatah.
“Dengan catatan sejarah itu, ya kalau UU MD3 akan kembali direvisi untuk mempersiapkan parlemen mendatang, saya kira sih bukan sesuatu yang mengagetkan. Naturenya DPR sudah seperti itu. Mereka bisa melakukan apa saja untuk menyalurkan hasrat berbagi kursi termasuk yang paling utama adalah merevisi UU jika itu adalah hambatannya,” tandas Lucius. (Ykb/Z-7)
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menegaskan jika tak ada halangan, Puan Maharani akan kembali memimpin DPR RI.
Menurut Cak Imin, penambahan komisi di DPR perlu penguatan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan revisi UU MD3
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved