Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (26/6).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Zidane Azharian Kemal Pasha. Mereka mengusulkan agar lokasi rapat DPR dipastikan selalu diadakan di Gedung Parlemen, kecuali dalam kondisi luar biasa yang menghambat penggunaan gedung, atau dalam agenda dengar pendapat di daerah demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.
Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut keluar dari konteks norma Pasal 229 yang justru mengatur sifat rapat DPR, bukan lokasinya.
Menurut Mahkamah, norma Pasal 229 UU MD3 yang berbunyi “Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup,” sejatinya telah mengatur secara spesifik sifat rapat di DPR.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan pasal tersebut secara jelas mengatur sifat rapat parlemen, bukan tentang lokasi di mana rapat DPR harus diselenggarakan.
Mahkamah mengingatkan, Pasal 229 UU MD3 mengandung makna bahwa prinsip keterbukaan adalah yang utama dalam penyelenggaraan rapat DPR, tidak tergantung pada di mana rapat itu digelar.
Sementara itu, sifat ketertutupan rapat merupakan pengecualian yang harus didasarkan pada alasan tertentu dan alasan tersebut disampaikan secara terbuka sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.
“Sedangkan tentang tempat diselenggarakannya rapat DPR, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para pemohon a quo (tersebut) adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur.
Putusan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi kewajiban utama DPR, tak peduli apakah rapat dilakukan di Senayan atau di tempat lain. (Ant/P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
MAHASISWA Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Putra Mumpuni mengajukan uji materiil Pasal 53 ayat (4) UU TNI ke Mahkamah Konstitusi tentang usia pensiun perwira.
KETUA DPP PDIP Said Abdullah menegaskan jika tak ada halangan, Puan Maharani akan kembali memimpin DPR RI.
Menurut Cak Imin, penambahan komisi di DPR perlu penguatan dengan merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Said Abdullah mengusulkan revisi UU MD3
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved