Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (26/6).
Gugatan tersebut diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan mahasiswa Zidane Azharian Kemal Pasha. Mereka mengusulkan agar lokasi rapat DPR dipastikan selalu diadakan di Gedung Parlemen, kecuali dalam kondisi luar biasa yang menghambat penggunaan gedung, atau dalam agenda dengar pendapat di daerah demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.
Namun, MK menyatakan bahwa permohonan tersebut keluar dari konteks norma Pasal 229 yang justru mengatur sifat rapat DPR, bukan lokasinya.
Menurut Mahkamah, norma Pasal 229 UU MD3 yang berbunyi “Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup,” sejatinya telah mengatur secara spesifik sifat rapat di DPR.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan pasal tersebut secara jelas mengatur sifat rapat parlemen, bukan tentang lokasi di mana rapat DPR harus diselenggarakan.
Mahkamah mengingatkan, Pasal 229 UU MD3 mengandung makna bahwa prinsip keterbukaan adalah yang utama dalam penyelenggaraan rapat DPR, tidak tergantung pada di mana rapat itu digelar.
Sementara itu, sifat ketertutupan rapat merupakan pengecualian yang harus didasarkan pada alasan tertentu dan alasan tersebut disampaikan secara terbuka sebelum rapat yang bersifat tertutup dilakukan.
“Sedangkan tentang tempat diselenggarakannya rapat DPR, Mahkamah berpendapat hal tersebut bukan merupakan isu konstitusionalitas norma. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para pemohon a quo (tersebut) adalah tidak beralasan menurut hukum,” ucap Guntur.
Putusan ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi kewajiban utama DPR, tak peduli apakah rapat dilakukan di Senayan atau di tempat lain. (Ant/P-4)
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta rakyat dapat memecat anggota DPR. MK menegaskan mekanisme recall tetap menjadi kewenangan partai politik
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Lima anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik. Lalu bagaimana aturan dalam UU MD3
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved