Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
“UU Pemilu wajib disempurnakan. Karena sistem politik kita sakit,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Menurutnya, terdapat empat penyakit dalam sistem politik di Indonesia. Yang pertama, high cost politic (politik biaya tinggi), kemudian olygarcy politic (politik oligarki/bohir).
Baca juga : KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024
Yang ketiga, interlocking politic (politik saling kunci) dan akhirnya involutive politic (politik hanya untuk elite atau orang-orang tertentu).
Mardani menegaskan bahwa revisi UU Politik wajib segera dilaksanakan. Hal itu senada dengan keinginan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu.
Mardani juga mengatakan revisi UU Pemilu harus beriringan dengan revisi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU MD3.
“Kalau disempurnakan dengan UU Pemda dan UU Hub Keuangan Pusat dan Daerah plus UU Desa lebih sempurna,” papar Mardani.
“Ini namanya Reformasi UU Sistem Politik,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
Menurut Edward, hal tersebut disebabkan karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolah permohonan politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Partai Politik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved