Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari fraksi PKS Mardani Ali Sera, menegaskan perlunya penyempurnaan Undang-Undang (UU) Pemilu pada awal periode 2024-2029.
“UU Pemilu wajib disempurnakan. Karena sistem politik kita sakit,” tegas Mardani kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Menurutnya, terdapat empat penyakit dalam sistem politik di Indonesia. Yang pertama, high cost politic (politik biaya tinggi), kemudian olygarcy politic (politik oligarki/bohir).
Baca juga : KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024
Yang ketiga, interlocking politic (politik saling kunci) dan akhirnya involutive politic (politik hanya untuk elite atau orang-orang tertentu).
Mardani menegaskan bahwa revisi UU Politik wajib segera dilaksanakan. Hal itu senada dengan keinginan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang mengatakan perlunya penyempurnaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu.
Mardani juga mengatakan revisi UU Pemilu harus beriringan dengan revisi UU Parpol, UU Pemilu, UU Pilkada hingga UU MD3.
“Kalau disempurnakan dengan UU Pemda dan UU Hub Keuangan Pusat dan Daerah plus UU Desa lebih sempurna,” papar Mardani.
“Ini namanya Reformasi UU Sistem Politik,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
PARTAI politik sejak lama dipandang sebagai salah satu elemen fundamental dalam sistem demokrasi modern.
Menurut Edward, hal tersebut disebabkan karena ketiadaan batas jabatan pimpinan partai politik dan alasan diberikannya kewenangan recall kepada parpol (hak recall).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolah permohonan politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap pada sistem pemilu proporsional terbuka dinilai tepat saat ini. Sistem tersebut memiliki banyak kelemahan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Partai Politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved