Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024

Tri Subarkah
19/4/2024 20:46
KPU Yakin MK tak Ubah Hasil Pilpres 2024
Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kanan) didampingi komisioner M Afifudin (tengah) dan Idham Holik hadir dalam sidang MK(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Maret lalu. Penetapan hasil Pemilu 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360/2024.

"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota KPU RI Idham Holik lewat keterangan tertulis, Jumat (19/4).

Menurut Idham, keyakinan itu didasarkan oleh jawaban dan keterangan KPU yang disampaikan selama persidangan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.

Baca juga : Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-Undang

"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," imbuhnya.

Idham berpendapat, MK bakal merujuk Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang rencananya dibacakan pada Senin (22/4) mendatang.

Baginya, UU Pemilu telah menggariskan bahwa dalam menyidangkan PHPU presiden-wakil presiden, MK hanya fokus pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu.

Ditanya soal adanya amicus curiae atau sahabat peradilan yang dilayangkan sejumlah pihak ke MK, Idham enggan berkomentar lebih banyak. Ia menyebut tidak memiliki kapasitas untuk menilai keterpengaruhan amicus curiae yang salah satunya disampaikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terhadap putusan MK.

"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," pungkas Idham. (Tri/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya