Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Maret lalu. Penetapan hasil Pemilu 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360/2024.
"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota KPU RI Idham Holik lewat keterangan tertulis, Jumat (19/4).
Menurut Idham, keyakinan itu didasarkan oleh jawaban dan keterangan KPU yang disampaikan selama persidangan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
Baca juga : Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-Undang
"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," imbuhnya.
Idham berpendapat, MK bakal merujuk Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang rencananya dibacakan pada Senin (22/4) mendatang.
Baginya, UU Pemilu telah menggariskan bahwa dalam menyidangkan PHPU presiden-wakil presiden, MK hanya fokus pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu.
Ditanya soal adanya amicus curiae atau sahabat peradilan yang dilayangkan sejumlah pihak ke MK, Idham enggan berkomentar lebih banyak. Ia menyebut tidak memiliki kapasitas untuk menilai keterpengaruhan amicus curiae yang salah satunya disampaikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terhadap putusan MK.
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved