Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan istilah amicus curiae yang dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai sahabat pengadilan tidak dikenal dalam undang-undang (UU), baik UU Mahkamah Konstitusi (MK) sampai aturan turunannya, maupun UU Pemilu.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi banyaknya amicus curiae yang disampaikan oleh berbagai pihak ke MK, termasuk dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Amicus curiae itu disampaikan Megawati terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 yang tinggal menunggu agenda pembacaan putusan dalam waktu dekat.
Baca juga : KPU Diminta Tak Beropini soal Putusan Sidang MK Putusan Pilpres 2024
"Dalam Peraturan MK Nomor 4/2023 (tentang Tata Beracara Dalam Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden), tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," kata Idham lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4).
Idham juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 24/2003 tentang MK yang menegaskan bahwa salah satu pertimbangan majelis hakim konstitusi dalam merumuskan putusan didasarkan pada alat bukti yang diajukan ke persidangan.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU tentang MK, alat bukti terbagi menjadi enam jenis, yakni surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disampaikan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
Bagi Idham, istilah surat dalam beleid itu bukanlah amicus curiae, melainkan surat yang diterbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh pihak termohon. Dalam sengketa hasil Pilpres 2024, KPU duduk sebagai termohon.
"Artinya alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa," terangnya.
Di samping itu, ia juga menyitir beleid dalam UU tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk menggelar peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi.
"Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan putusan, dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024," tandas Idham.
Penyerahan surat amicus curiae Megawati ke MK sendiri diwakilkan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kemarin siang. Dalam suratnya, Megawati mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk berdoa agar palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. (Tri)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved