Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Akademisi Sebut Tata Kelola Zakat dari Baznas Tidak Salahi Aturan

Despian Nurhidayat
27/5/2025 00:44
Akademisi Sebut Tata Kelola Zakat dari Baznas Tidak Salahi Aturan
Ilustrasi(Dok Baznas)

MENYOAL gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan kembali oleh pemohon Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto menegaskan, tata kelola zakat yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepenuhnya berdasar hukum positif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Menurut Prof Sugianto permohonan gugatan yang diajukan merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan keberadaan Baznas didukung oleh landasan hukum yang kuat.

"Baznas hadir bukan atas inisiatif pribadi, tetapi berdasarkan perintah undang-undang yang disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR,yang berarti juga perintah negara. Negara hadir untuk melindungi dan melayani kepentingan rakyat terkait perzakatan melalui Baznas. Itu esensinya," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (26/5). 

"Dengan 85% penduduk Indonesia beragama Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umat, termasuk dalam pengelolaan zakat. Ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab negara," tambahnya.

Ia juga menyoroti persoalan rekomendasi izin pembentukan LAZ dari Baznas yang dianggap sebagai konflik kepentingan atau upaya Baznas membatasi peran LAZ dalam mengelola zakat. Prof Sugianto menekankan bahwa rekomendasi Baznas sebagai syarat izin LAZ adalah mekanisme pengawasan yang sah. 

"Rekomendasi Baznas adalah syarat mutlak karena diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Tanpa filter ini, kita riskan menghadapi praktik pengelolaan zakat liar," ujarnya.

"Masyarakat tetap dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang mendapat rekomendasi dari Baznas dan izin dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari Baznas adalah mekanisme pengawasan. Proses perizinan tetap dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Ia juga menanggapi pendapat yang menyebut Baznas sebagai lembaga “super body” karena memiliki beberapa fungsi, yang dianggap sebagai operator, regulator, dan sebagainya.

"Kewenangan yang dimiliki Baznas bersumber dari undang-undang, serupa dengan lembaga negara lain seperti KPK. Jika disebut operator, tentu harus ada perencanaan. Tidak mungkin ada Baznas di daerah tanpa rencana yang matang," ujarnya.

Menanggapi klaim LAZ bahwa UU Zakat bertentangan dengan UU Kebebasan Beragama, Prof Sugianto menegaskan, "Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik. Ini seperti perbankan syariah yang juga diawasi OJK."

Ia mengingatkan, 63 negara anggota OKI memiliki badan zakat sejenis Baznas. "Di Malaysia, Lembaga Tabung Haji justru lebih sentralistis. Kita justru sudah desentralistik dengan Baznas hingga tingkat kabupaten," jelasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya