Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MENYOAL gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang diajukan kembali oleh pemohon Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Perkumpulan Forum Zakat Jakarta, serta perseorangan Arif Rahmadi Haryono, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. Sugianto menegaskan, tata kelola zakat yang dijalankan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sepenuhnya berdasar hukum positif dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Prof Sugianto permohonan gugatan yang diajukan merupakan hak setiap warga negara. Namun ia menegaskan keberadaan Baznas didukung oleh landasan hukum yang kuat.
"Baznas hadir bukan atas inisiatif pribadi, tetapi berdasarkan perintah undang-undang yang disetujui dan disahkan oleh pemerintah bersama DPR,yang berarti juga perintah negara. Negara hadir untuk melindungi dan melayani kepentingan rakyat terkait perzakatan melalui Baznas. Itu esensinya," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Senin (26/5).
"Dengan 85% penduduk Indonesia beragama Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi kepentingan umat, termasuk dalam pengelolaan zakat. Ini bukanlah bentuk pembatasan, melainkan tanggung jawab negara," tambahnya.
Ia juga menyoroti persoalan rekomendasi izin pembentukan LAZ dari Baznas yang dianggap sebagai konflik kepentingan atau upaya Baznas membatasi peran LAZ dalam mengelola zakat. Prof Sugianto menekankan bahwa rekomendasi Baznas sebagai syarat izin LAZ adalah mekanisme pengawasan yang sah.
"Rekomendasi Baznas adalah syarat mutlak karena diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011. Tanpa filter ini, kita riskan menghadapi praktik pengelolaan zakat liar," ujarnya.
"Masyarakat tetap dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), sepanjang mendapat rekomendasi dari Baznas dan izin dari Kementerian Agama. Rekomendasi dari Baznas adalah mekanisme pengawasan. Proses perizinan tetap dilakukan oleh Kementerian Agama sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Ia juga menanggapi pendapat yang menyebut Baznas sebagai lembaga “super body” karena memiliki beberapa fungsi, yang dianggap sebagai operator, regulator, dan sebagainya.
"Kewenangan yang dimiliki Baznas bersumber dari undang-undang, serupa dengan lembaga negara lain seperti KPK. Jika disebut operator, tentu harus ada perencanaan. Tidak mungkin ada Baznas di daerah tanpa rencana yang matang," ujarnya.
Menanggapi klaim LAZ bahwa UU Zakat bertentangan dengan UU Kebebasan Beragama, Prof Sugianto menegaskan, "Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik. Ini seperti perbankan syariah yang juga diawasi OJK."
Ia mengingatkan, 63 negara anggota OKI memiliki badan zakat sejenis Baznas. "Di Malaysia, Lembaga Tabung Haji justru lebih sentralistis. Kita justru sudah desentralistik dengan Baznas hingga tingkat kabupaten," jelasnya. (H-2)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) resmi membuka seleksi Musabaqah Qira’atil Kutub (MQK) Nasional ke-8 berbasis komputer (CBT) secara daring pada Selasa, (17/06).
Kemenag meminta jemaah haji yang mengalami sakit saat tiba di Tanah Air untuk segera memeriksakan diri ke dokter.
Sepuluh pelatihan itu terbuka bagi siapa saja, tidak hanya untuk ASN Kemenag juga untuk guru sekolah, santri, mahasiswa, dan juga masyarakat umum.
Setiap zaman memiliki medianya, dan setiap generasi membutuhkan agennya.
SETELAH menyelesaikan puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), seluruh jemaah haji kini bersiap memasuki fase akhir ibadah haji dan proses kepulangan.
ketidakkonsistenan jadwal bus karena ada ribuan bus yang dioperasionalkan yang menyebabkan antrean panjang sehingga banyak jemaah haji Indonesia berjalan kaki dari Muzdalifah ke Mina
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Aturan tersebut mengecualikan situasi tertentu di antaranya saat situasi darurat, untuk tujuan akademis serta upaya untuk memastikan aksesibilitas.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur tentang perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pasca-Pilkada 2024.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan akan memberlakukan pemungutan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk barang atau jasa yang berkategori mewah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved