Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), termasuk pimpinan BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Baznas pusat terdiri atas 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah. Unsur pemerintah berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Sementara Baznas provinsi dan kabupaten/kota masing-masing terdiri atas 5 pimpinan. Menurut Abu, ketentuan ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi masyarakat.
Syarat calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (kecuali di tingkat kabupaten/kota, minimal tamat SMA sederajat), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu. “Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.
Tim seleksi anggota Baznas pusat berjumlah sembilan orang, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu orang dari Kementerian PANRB, dan tiga orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk dan ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyampaikan, mekanisme seleksi di daerah mengikuti prosedur Baznas pusat. Hasil seleksi tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada kepala daerah berupa sepuluh nama calon pimpinan yang dilengkapi dengan nilai seleksi dan riwayat hidup.
“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur Baznas pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelas Waryono.
Tahapan seleksi meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, dan penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota. Seleksi kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materinya meliputi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
Pada level provinsi, gubernur membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang, terdiri atas dua orang dari pemerintah daerah, dua orang dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu orang dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang, meliputi satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional.
Ia menegaskan, PMA 10/2025 menjadi panduan teknis seragam di seluruh Indonesia. “Dengan demikian, proses seleksi Baznas di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya. (H-2)
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
Cek jadwal azan maghrib Medan hari ini Kamis 12 Maret 2026. Lengkap dengan jadwal buka puasa Medan resmi dari Binmas Islam Kemenag RI terbaru.
Fokus utama perlindungan mencakup 10,4 juta siswa Madrasah, 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu siswa sekolah keagamaan dari berbagai agama.
Menag menekankan, pengurus Baznas selaku amil harus tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat dalam penetapan ashnaf atau golongan penerima zakat.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Baznas berkomitmen untuk terus membantu masyarakat yang terdampak konflik dan bencana, termasuk di Palestina.
Program ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan air bersih bagi 5.000 warga Palestina yang kekurangan akses air.
Distribusi paket pangan di sejumlah wilayah di Palestina ini memerlukan koordinasi yang sangat detail mengingat sensitivitas wilayah tersebut.
Presiden bersama Wakil Presiden dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih melakukan pembayaran zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Cari lembaga zakat fitrah terpercaya? Simak daftar terbaru Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi berizin Kemenag 2026 untuk penyaluran zakat yang aman.
Bingung setor zakat fitrah ke mana? Simak panduan lengkap tempat penyaluran zakat fitrah yang sah, mulai dari BAZNAS, LAZ, hingga masjid terdekat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved