Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak. Langkah ini ditempuh melalui sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam upaya penanggulangan kemiskinan menuju Indonesia emas 2045. Kemenag menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (24/6).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat. Ia memberi jargon dari kerja sama tersebut sebagai Trisula pengelolaan zakat nasional.
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” terang Abu dalam keterangan yang diterima.
Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
“Pengelolaan zakat mengedepankan dua semangat sekaligus, yaitu menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Bila kedua semangat ini tidak berjalan beriringan, upaya menanggulangi kemiskinan akan mengalami hambatan,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, Rakornas digelar untuk memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional. Selain itu, forum ini menjadi wadah evaluasi capaian kinerja pengelolaan zakat dan perencanaan kerja lima tahun ke depan.
Rakornas dihelat secara hibrida, diikuti sekitar 1.270 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta luring terdiri atas jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan BAZNAS pusat, para Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta pimpinan BAZNAS provinsi. Sedangkan, peserta daring meliputi pejabat penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, dan pengelola LAZ.
“Materi penguatan integritas pengelolaan zakat nasional akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemenag. Kami juga mengundang anggota DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Selain itu, Rakornas juga mengulas topik perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional lima tahun ke depan. Pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan BAZNAS.
“Melalui Rakornas ini, tata kelola zakat dapat semakin kuat dan terarah sehingga memberi dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Waryono. (M-3)
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Di tengah tantangan ekonomi global, zakat harus diposisikan sebagai strategic leverage. Ia bukan hanya solusi bagi umat Islam, melainkan best practice yang bisa diadopsi
Baznas, termasuk Baznas Provinsi, dan Bazmas Kabupaten/Kota, dibina dan diawasi oleh Kementerian Agama. Artinya, Baznas tidak memiliki kekuasaan absolut.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun integrasi ekosistem zakat yang melibatkan Banzas dan berbagai lembaga zakat lainnya secara selaras
Baznas RI menargetkan pengumpulan 7.000 ekor setara doka (domba dan kambing) senilai Rp21 miliar, yang akan didistribusikan ke 34 provinsi dan menjangkau 105.000 mustahik.
Sejak awal setiap UU, sebelum menjadi naskah politik seringkali melalui tahapan naskah akademik. Para perancang sangat menyadari bahwa peraturan perundangan terkait dengan zakat
Pengiriman bantuan akan dilakukan melalui jalur Mesir, bersama dengan berbagai bantuan lain yang dikelola oleh koalisi kemanusiaan.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
"Kita harus memastikan dana zakat dan wakaf mampu mendukung ketahanan pangan melalui program-program berbasis kebutuhan mustahik sesuai regulasi zakat yang ada."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved