Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak. Langkah ini ditempuh melalui sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam upaya penanggulangan kemiskinan menuju Indonesia emas 2045. Kemenag menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (24/6).
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat. Ia memberi jargon dari kerja sama tersebut sebagai Trisula pengelolaan zakat nasional.
“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” terang Abu dalam keterangan yang diterima.
Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.
“Pengelolaan zakat mengedepankan dua semangat sekaligus, yaitu menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Bila kedua semangat ini tidak berjalan beriringan, upaya menanggulangi kemiskinan akan mengalami hambatan,” katanya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, Rakornas digelar untuk memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional. Selain itu, forum ini menjadi wadah evaluasi capaian kinerja pengelolaan zakat dan perencanaan kerja lima tahun ke depan.
Rakornas dihelat secara hibrida, diikuti sekitar 1.270 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta luring terdiri atas jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan BAZNAS pusat, para Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta pimpinan BAZNAS provinsi. Sedangkan, peserta daring meliputi pejabat penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, dan pengelola LAZ.
“Materi penguatan integritas pengelolaan zakat nasional akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemenag. Kami juga mengundang anggota DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.
Selain itu, Rakornas juga mengulas topik perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional lima tahun ke depan. Pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan BAZNAS.
“Melalui Rakornas ini, tata kelola zakat dapat semakin kuat dan terarah sehingga memberi dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Waryono. (M-3)
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Indonesia merupakan kiblat ideal dalam regulasi zakat karena mampu menyeimbangkan peran negara dan masyarakat dalam pengelolaan zakat.
Sejak awal setiap UU, sebelum menjadi naskah politik seringkali melalui tahapan naskah akademik. Para perancang sangat menyadari bahwa peraturan perundangan terkait dengan zakat
Pengiriman bantuan akan dilakukan melalui jalur Mesir, bersama dengan berbagai bantuan lain yang dikelola oleh koalisi kemanusiaan.
REVISI Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menurut Indonesia Zakat Watch perlu dibahas oleh DPR RI. Pasalnya, saat ini belum ada payung hukum pengelolaan zakat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved