Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Kemenag Pertegas Peran BAZNAS dan LAZ dalam Tata Kelola Zakat

Abdillah M Marzuqi
25/6/2025 14:37
Kemenag Pertegas Peran BAZNAS dan LAZ dalam Tata Kelola Zakat
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemanag, Abu Rokhmad,(Dok.HO)

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak. Langkah ini ditempuh melalui sinergi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam upaya penanggulangan kemiskinan menuju Indonesia emas 2045. Kemenag menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Pengelolaan Zakat Tahun 2025 di Jakarta pada Selasa (24/6).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan lembaga zakat. Ia memberi jargon dari kerja sama tersebut sebagai Trisula pengelolaan zakat nasional.

“Kolaborasi ini harus betul-betul menjadi Trisula. Artinya, jiwanya satu, napasnya satu, tidak ada perbedaan di antara sula-sula ini,” terang Abu dalam keterangan yang diterima.

Menurut Abu, peran masing-masing unsur Trisula telah diatur dalam Undang-Undang Zakat. Pemerintah bertanggung jawab atas aspek regulasi, pembinaan, dan pengawasan, sedangkan BAZNAS dan LAZ menjadi pelaksana penyaluran dana zakat kepada masyarakat.

“Pengelolaan zakat mengedepankan dua semangat sekaligus, yaitu menjalankan perintah agama dan memenuhi kewajiban hukum. Bila kedua semangat ini tidak berjalan beriringan, upaya menanggulangi kemiskinan akan mengalami hambatan,” katanya.

Memperkuat Arah dan Strategi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan, Rakornas digelar untuk memperkuat arah dan strategi kebijakan zakat nasional. Selain itu, forum ini menjadi wadah evaluasi capaian kinerja pengelolaan zakat dan perencanaan kerja lima tahun ke depan.

Rakornas dihelat secara hibrida, diikuti sekitar 1.270 peserta dari seluruh Indonesia. Peserta luring terdiri atas jajaran Ditjen Bimas Islam, pimpinan BAZNAS pusat, para Ketua Tim Kerja Pemberdayaan Zakat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, serta pimpinan BAZNAS provinsi. Sedangkan, peserta daring meliputi pejabat penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, pimpinan BAZNAS kabupaten/kota, dan pengelola LAZ.

“Materi penguatan integritas pengelolaan zakat nasional akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat Jenderal Kemenag. Kami juga mengundang anggota DPR RI serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membahas penguatan kelembagaan BAZNAS dan LAZ,” jelasnya.

Selain itu, Rakornas juga mengulas topik perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan zakat yang terintegrasi dengan rencana pembangunan nasional lima tahun ke depan. Pembahasan ini melibatkan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Jenderal Kemenag, Kementerian PPN/Bappenas, dan BAZNAS.

“Melalui Rakornas ini, tata kelola zakat dapat semakin kuat dan terarah sehingga memberi dampak nyata dalam menurunkan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia,” pungkas Waryono. (M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya