Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian mengenai aturan pembekuan partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Salah satu permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana ialah partai politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam pertimbangan Hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa status pemohon sebagai mahasiswa hukum tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.
Baca juga : Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
"Mahkamah menilai, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2008," terang Enny.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Namun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
"Pada pokoknya ketiga hakim dimaksud berpendapat bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon a quo. Oleh karena MK seharusnya mempertimbangkan pokok permohonan,” jelas Suhartoyo
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup
Dalam permohonannya, pemohon menilai parpol yang melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan ataupun membahayakan keutuhan negara harus dibubarkan oleh MK, bukan dibekukan lebih dulu sebagaimana diatur dalam pasal yang digugat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, Pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Partai Politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.”
(Z-9)
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
DALAM rangka melakukan reformasi koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi.
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved