Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan

Akmal Fauzi
20/3/2024 15:10
MK Tolak Usulan Parpol Bisa Langsung Dibubarkan
Ketua majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.(Dok. MI/Susanto)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian mengenai aturan pembekuan partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Salah satu permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana ialah partai politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/3).

Dalam pertimbangan Hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa status pemohon sebagai mahasiswa hukum tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.

Baca juga : Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK

"Mahkamah menilai, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2008," terang Enny.

Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Namun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.

"Pada pokoknya ketiga hakim dimaksud berpendapat bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon a quo. Oleh karena MK seharusnya mempertimbangkan pokok permohonan,” jelas Suhartoyo

Baca juga : Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup

Dalam permohonannya, pemohon menilai parpol yang melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan ataupun membahayakan keutuhan negara harus dibubarkan oleh MK, bukan dibekukan lebih dulu sebagaimana diatur dalam pasal yang digugat.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, Pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai

“Partai Politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.”

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya