Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian mengenai aturan pembekuan partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol). Salah satu permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Teja Maulana ialah partai politik bisa langsung dibubarkan MK jika terbukti melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan atau membahayakan keutuhan negara.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (20/3).
Dalam pertimbangan Hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menyatakan bahwa status pemohon sebagai mahasiswa hukum tidak cukup meyakinkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual.
Baca juga : Persoalkan Masa Jabatan Pimpinan Parpol, Calon Kader Uji UU Parpol ke MK
"Mahkamah menilai, uraian berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tersebut tidak memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma Pasal 40 ayat (2) huruf b, Pasal 48 ayat (2), dan ayat (3) UU 2/2008," terang Enny.
Atas dasar itu, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Namun terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
"Pada pokoknya ketiga hakim dimaksud berpendapat bahwa pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon a quo. Oleh karena MK seharusnya mempertimbangkan pokok permohonan,” jelas Suhartoyo
Baca juga : Mahkamah Konstitusi Uji Syarat Pembubaran Parpol Korup
Dalam permohonannya, pemohon menilai parpol yang melanggar UUD 1945, peraturan perundang-undangan ataupun membahayakan keutuhan negara harus dibubarkan oleh MK, bukan dibekukan lebih dulu sebagaimana diatur dalam pasal yang digugat.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, Pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai
“Partai Politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.”
(Z-9)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Kontras mencatat bahwa Kepolisian masih menempati klasemen teratas sebagai institusi dengan peristiwa penyiksaan terbanyak
DALAM rangka melakukan reformasi koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) menegaskan bahwa telah membubarkan sebanyak 82.000 koperasi.
Atas insiden yang terjadi di Kemang itu, tegasnya, pihaknya minta siapapun yang terlibat agar diproses secara hukum.
Kapolri juga meminta jajaran untuk tidak menoleransi segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun.
Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara internal terhadap para petugas yang bertugas mengamankan pada saat aksi unjuk rasa berlangsung.
Ade Rahmat mengatakan usai peristiwa, pihaknya menemukan beberapa video yang beredar. Video itu diduga dipotong-potong dan diberi narasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved