Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHASISWA Universitas Internasional Batam (UIB) bernama Risky Kurniawan mengajukan uji materiil aturan yang mengatur hanya Pemerintah yang dapat menjadi Pemohon dalam permohonan pembubaran partai politik (parpol).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Otniel Raja Maruli Situmorang selaku kuasa Pemohon menyebutkan bahwa keberadaan pasal a quo berpotensi menghambat atau merugikan hak konstitusional Pemohon.
Baca juga : Gugat UU, MAKI Dorong Jaksa Punya Wewenang Penyidikan Kasus Kolusi dan Nepotisme
Pasalnya, Pemohon juga berkeinginan membubarkan parpol yang terindikasi korupsi sebagai wujud dari bela negara sebagaimana diamanahkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Oleh karenanya, Pemohon menilai tidak cukup jika hanya Pemerintah yang diberi kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi. Sehingga, perseorangan warga negara seharusnya diberikan pula kewenangan untuk membubarkan partai politik yang korupsi.
“Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Pemohon adalah Pemerintah atau Perseorangan Warga Negara Indonesia,” sebut Otniel membacakan salah satu butir petitum Pemohon dalam Sidang Perkara Nomor 17/PUU-XXII/2024, Selasa (13/2).
Baca juga : Sidang MK: Jaksa Agung Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota Parpol
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat tentang kerugian hak konstitusional Pemohon yang ada pada konstitusi dan dianggap merugikan dengan keberlakuan pasal yang diujikan. Sebab, Pemohon yakni perseorangan warga negara berdasarkan norma yang ada tidak berhak mengajukan pembubaran partai politik.
“Kemudian bagaimana Anda menguraikan pada posita antara hak bela negara dengan keberadaan perseorangan warga negara. Bagaimana dalilnya sehingga terlihat pertentangannya dengan UUD 1945? Variabelnya seperti apa dan kenapa dikaitkan dengan perseorangan bisa membubarkan partai politik dan bagaimana formulasinya,” jelas Enny.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memberikan nasihat mengenai indikator dari partai politik korupsi yang dimaksudkan. Sebab, dari rumusan Pemohon menggiring MK untuk menjadi positive legislator.
Baca juga : PKB: Putusan MK Proposional Tertutup Patut Diabaikan
“Apa yang dimaksud partai korup itu, apakah ketua umum atau bendaharanya yang terindikasi korup? Bagaimana Anda bisa menyatakan partai itu korup? Mungkin ada doktrin atau perbandingannya dengan negara lain, coba dibantu MK menemukannya,” tanya Daniel.
Kemudian, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Pemohon perlu memberikan uraian tentang pembubaran partai politik di negara-negara lain seperti Thailand, Eropa atau Turki.
“Hal ini dapat diperbandingkan dan disajikan dengan kewenangan pembubaran partai politik yang dapat dimohonkan oleh Pemerintah. Cari bangunan argumentasi pasal pengujiannya dengan UUD 1945. Mengapa hanya Pemerintah, di permohonan ini belum terlihat alasan-alasan yang menjabarkan hal tersebut,” terang Saldi.
Baca juga : 15 Serikat Pekerja Minta Mahkamah Konstitusi Respons Aspirasi Pekerja
Pada akhir persidangan, Saldi menginformasikan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari. Selambat-lambatnya naskah perbaikan dapat diserahkan pada Senin, 26 Februari 2024 pukul 09.00 WIB ke Kepaniteraan MK. (Z-4)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
Kuasa hukum Prof Laksanto Utomo, mengatakan keterangan para pihak terkait diharapkan dapat membantu MK melihat lebih konkret bagaimana program MBG dijalankan dan manfaat bagi masyarakat
MAHKAMAH Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi alat bukti dan tidak hadir dalam sidang perbaikan permohonan.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved