Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Anggota Parpol Boleh Daftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

Ihfa Firdausya
11/2/2026 10:43
Anggota Parpol Boleh Daftar Calon Anggota Dewan Komisioner OJK
Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.(MI/Ihfa Firdausya)

Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Sejumlah persyaratan umum perlu dipenuhi calon ADK, salah satunya terkait kepengurusan partai politik saat pencalonan.

Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono menjelaskan bahwa, anggota parpol tidak perlu keluar dari partai saat mengikuti pencalonan. Yang bersangkutan hanya wajib melepaskan jabatan kepengurusan parpol jika terpilih dan ditetapkan sebagai anggota dewan komisioner OJK.

"Pencalonan itu kan panjang dari sekarang daftar sampai nanti fit and proper di DPR. Jadi di undang-undang disebutkan bahwa itu (mundur dari parpol) sebelum ditetapkan menjadi ADK. Artinya saat mendaftar dan memasukkan berkas, calon tersebut masih boleh sebagai anggota atau pengurus parpol," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).

"Kalau anggota kader parpol mana, silakan daftar, tapi bikin pernyataan akan mundur. Ada suratnya sudah disiapkan. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul kan dilindungi undang-undang. Namun kita ingin mencegah conflict of interest," ujarnya.

Sebelumnya, presiden telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Calon harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Di samping itu, calon juga harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya