Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PARTAI politik (parpol) yang mengabaikan proses verifikasi administrasi daftar keanggotaan parpol, terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini juga berlaku bagi parpol yang tidak memberikan surat pernyataan klarifikasi terkait temuan kegandaan data anggota parpol.
"Ketika kegandaan anggota parpol tidak dilanjuti dengan mengajukan surat pernyataan, akan di-TMS-kan," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (8/9).
Menurutnya, KPU sudah memberikan kesempatan bagi parpol yang memiliki permasalahan kegandaan data anggota. Dalam hal ini, untuk segera melakukan klarifikasi dengan cara mengirimkan surat pernyataan ke KPU.
Baca juga: Usai Ditunjuk Plt Ketum PPP, Mardiono Langsung Tatap Pemilu 2024
Adapun tahapan proses verifikasi adminsitrasi akan berlangsung hingga 11 September mendatang. "Kami berikan kesempatan surat pernyataan untuk kami klarifikasi," pungkas dia.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan KPU, parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi pada 15-28 September 2022. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022.
"Pada 15-28 September, adalah masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Kami akan berikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," tutur Idham.
Baca juga: 105 Juta Data Warga Indonesia dari KPU Diduga Bocor
Mengacu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ayat 1 dan 2 pasal 46, setiap parpol bisa mengubah dokumen kepengurusan dalam masa perbaikan verifikasi admnisitrasi. Hal ini berlaku juga bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilanda konflik internal.
"Kami pendekatannya legal formal dalam pelaksanaan verifikasi adminsitrasi," jelasnya.
Terkait konflik internal di kepengurusan pusat PPP, lanjut dia, KPU tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran parpol tersebut. Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang diterima KPU, konflik yang terjadi merupakan urusan internal parpol.(OL-11)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Dukungan untuk pasangan Amin ini dilakukan secara sukarela oleh para pengemudi angkutan kota.
Jumlah bilik dan kotak suara yang diterima sesuai dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di Bandung Barat
Logistik Pemilu yang mulai didistribusikan saat ini baru dua jenis, yakni kotak dan bilik suara.
Pemilih disabilitas ini tersebar di seluruh kecamatan di Bandung Barat,
Ketua Umum Ika Unpad diminta menggelar forum diskusi atau panggung debat yang menghadirkan seluruh calon presiden dan calon wakil presiden
Bawaslu akan merekomendasikan ke KPUD pada saat membangun TPS di Kabupaten Bandung, salah satunya adalah penyediaan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved