Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARTAI politik (parpol) yang mengabaikan proses verifikasi administrasi daftar keanggotaan parpol, terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini juga berlaku bagi parpol yang tidak memberikan surat pernyataan klarifikasi terkait temuan kegandaan data anggota parpol.
"Ketika kegandaan anggota parpol tidak dilanjuti dengan mengajukan surat pernyataan, akan di-TMS-kan," ungkap Komisioner KPU Idham Holik, Kamis (8/9).
Menurutnya, KPU sudah memberikan kesempatan bagi parpol yang memiliki permasalahan kegandaan data anggota. Dalam hal ini, untuk segera melakukan klarifikasi dengan cara mengirimkan surat pernyataan ke KPU.
Baca juga: Usai Ditunjuk Plt Ketum PPP, Mardiono Langsung Tatap Pemilu 2024
Adapun tahapan proses verifikasi adminsitrasi akan berlangsung hingga 11 September mendatang. "Kami berikan kesempatan surat pernyataan untuk kami klarifikasi," pungkas dia.
Berdasarkan jadwal yang ditentukan KPU, parpol memiliki kesempatan untuk memperbaiki hasil verifikasi administrasi pada 15-28 September 2022. Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi atas perbaikan tersebut pada 29 September-12 Oktober 2022.
"Pada 15-28 September, adalah masa perbaikan hasil verifikasi administrasi. Kami akan berikan kesempatan parpol untuk memperbaiki dan melakukan pergantian dokumen," tutur Idham.
Baca juga: 105 Juta Data Warga Indonesia dari KPU Diduga Bocor
Mengacu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 ayat 1 dan 2 pasal 46, setiap parpol bisa mengubah dokumen kepengurusan dalam masa perbaikan verifikasi admnisitrasi. Hal ini berlaku juga bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilanda konflik internal.
"Kami pendekatannya legal formal dalam pelaksanaan verifikasi adminsitrasi," jelasnya.
Terkait konflik internal di kepengurusan pusat PPP, lanjut dia, KPU tetap melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran parpol tersebut. Selama belum terjadi perubahan atas dokumen yang diterima KPU, konflik yang terjadi merupakan urusan internal parpol.(OL-11)
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved