Headline

Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.

Pansel Jamin Seleksi Calon Anggota DK OJK Bebas Nepotisme

Ihfa Firdausya
11/2/2026 12:14
Pansel Jamin Seleksi Calon Anggota DK OJK Bebas Nepotisme
Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan.(MI/Ihfa Firdausya)

Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.

"Ketentuan khususnya adalah dia tidak boleh mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau semenda. Misalnya besanan dengan saya. Tidak boleh," kata Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Arief Wibisono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (11/2).

"Saya termasuk orang yang anti nepotisme. Jadi akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan ada nepotisme," imbuhnya.

Presiden telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota bersama 8 anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Calon juga harus memenuhi persyaratan umum antara lain warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.

Di samping itu, calon harus memenuhi syarat, ketentuan pendaftaran dan ketentuan khusus sesuai pengumuman pendaftaran Nomor PENG-1/PANSELDKOJK/2026 pada laman www.kemenkeu.go.id dan www.bi.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB. 

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya