Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEJUMLAH organisasi serikat pekerja terus berjuang menggugat UU Cipta Kerja setelah Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pada Rabu (31/5/2023), melalui kuasa hukumnya Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (Integrity) Law Firm, sebanyak 15 serikat pekerja menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perkara nomor 54/PUU-XXI/2023.
Para pemohon menegaskan bahwa, persoalan utama yang menjadi pokok permasalahan dalam pengujian formil kali ini ialah proses pembentukannya yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD 1945 yang mengatur bahwa suatu perppu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
Para pemohon mengatakan jika tidak disetujui, Perppu seharusnya dicabut.
Baca juga: Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja, Buruh akan Kepung Jakarta
Faktanya karena pada sidang terdekat dengan lahirnya Perppu Cipta Kerja tidak disahkan DPR, maka MK harus menyatakan bahwa UU Cipta Kerja itu tidak sah dan inkonstitusional.
Menurut Ketua Umum GSBI Rudi HB Daman, perjuangan buruh saat ini sangat berharap betul kepada MK dalam menegakkan konstitusi.
“Tinggal MK yangg menjadi benteng terakhir yang bisa kami harapkan dalam penegakan konstitusi. Kami sudah tidak percaya pada Presiden dan DPR”, tegas Rudi yang hadir langsung dalam sidang.
Baca juga: 15 Serikat Pekerja Kembali Ajukan Uji Formil UU Ciptaker ke MK
Sementara itu melalui penggugat lainnya yang hadir secara online Jumhur Hidayat selaku Ketua Umum DPP KSPSI menyatakan bahwa tugas utama MK adalah melawan keputusan mayoritas DPR yang membuat UU secara melawan konstitusi.
"Jadi tugas MK adalah melawan petualangan DPR yang melawan konstitusi," kata Jumhur dalam keterangan pers, Kamis (1/6).
Sementara itu dalam kaitannya dengan Perppu ini Jumhur menegaskan bahwa dari sejak awal peran Presiden sangat besar dalam petualangan pembuatan UU Cipta Kerja ini,
“Saya yakin Majelis Hakim Yang Mulia juga bisa merasakan ini, saat UU Cipta Kerja dinyatakan Inkonstitusional dan harus diperbaiki dalam 2 tahun, malah Presiden membuat Perppu Cipta Kerja dan akhirnya disahkan DPR secara inkonstitusioal," jelasnya.
"Ini kan namanya petualangan Presiden dengan melawan konstitusi demi menjadikan UU Cipta Kerja berlaku. Jadi, MK harus menghentikan petualangan Presiden ini,” tegas Jumhur.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Selain dihadiri Jumhur Hidayat dan Rudi HB. Daman, nampak pula hadir Mirah Sumirat Presiden ASPEK Indonesia, Sunarti Ketua Umum SBSI’92, Wahidin Presiden PPMI dan Iyus Ruslan Sekum FSP RTMM SPSI, Sidarta Wakil Ketua Umum FSP LEM SPSI, Dedi Sudarajat Ketua Umum FSP KEP SPSI dan Conrad P. Nainggolan dari FSPTI SPSI.
Sebagai informasi, 15 serikat buruh yang bertindak sebagai pemohon dalam uji formil UU Cipta Kerja ini adalah Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional, Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
Baca juga: Peringati ‘May Day’, Anggota DPR Sebut UU Ciptaker Lebih Berpihak ke Pengusaha
Ada pula Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Federasi Serikat Pekerja Pekerja Listrik Tanah Air (PELITA) Mandiri Kalimantan Barat, Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan, Federasi Serikat Pekerja Rakyat Indonesia, Gabungan Serikat Buruh Indonesia, dan Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia.
Selain itu, ada Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, Serikat Buruh Sejahtera Independen, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, dan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. (Faz/S-4)
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Pemohon, aktivis hukum A. Fahrur Rozi, hadir langsung di ruang persidangan di Gedung MK, Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved