Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR pengacara yang dipimpin Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan uji formil UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas kuasa dari 15 serikat pekerja atau buruh, Selasa (9/5).
Mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari Perppu Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Alasannya, pengesahaannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya Perppu tersebut.
Baca juga: Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK
Oleh sebab itu, parta pimpinan serikat buruh sangat meyakinkan bahwa MK akan memenangkan para buruh.
“Nah, apa yang kita ujikan logikanya seperti ini: dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5," ungkap Jumhur membuat analogi seperti disampaikan dalam keterangan pers tertulis, Rabu (10/5).
"Kalau MK membenarkan bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 5 maka MK juga sama tidak waras,” tegas Jumhur.
Baca juga: Hari Buruh Internasional, Aksi Damai di Padang Tolak UU Bermasalah
Pernyataan Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang manyatakan bahwa Perppu itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya Perppu. Artinya pada sidang itu lah harus diputuskan.
Lahirnya UU Cipta Kerja Secara Formil Tak Sah
Sementara diketahui bahwa Perppu Cipta Kerja itu disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023 melainkan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023. Dengan begitu maka lahirnya UU Cipta Kerja itu secara formil tidak sah.
Sementara itu Rudi HB Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja ini.
Selain melalui jalur hukum, kata Rudi, juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.
Baca juga: Buruh Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
Sementara itu Sidarta dari FSP LEM SPSI mengatakan bila UU ini tidak dilawan dan dibatalkan maka tujuh turunan rakyat Indonesia bakal celaka.
Mengakhiri pernyataan bersama, Daeng Wahidin dari PPMI menyebutkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja lalu sebagai inkonstitusional maka pada uji formil saat ini pun harus dinyatakan inkonstitusinal karena isi dan proses pembentukan UU yang sekarang ini adalah sama dengan yang terdahulu.
Seperti diketahui, 15 serikat pekerja yang menguji formil ke MK hari ini adalah GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI, dan FSP KEP KSPSI. (RO/S-4)
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved