Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGURUS EXCO Partai Buruh Sumbar bersama Serikat Buruh dan Serikat Petani Indonesia Wilayah Sumatra Barat melakukan aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Kota Padang pada Senin (1/5).
Dalam aksi ini mengemuka seruan agar buruh memilih calon presiden yang proburuh dan kaum pekerja.
Rangkaian kegiatan aksi di mulai pada jam 14.00 WIB yang dimulai dari titik kumpul di Posko Exco Partai Buruh Sumatra Barat menuju kantor DPRD Propinsi Sumatra Barat. Aksi diisi dengan orasi dan distribusi brosur sekitaran lampu merah DPRD Propinsi Sumatra Barat selama 1 jam.
Baca juga : May Day, Migrant Care Dorong Terbentuknya Serikat Buruh di Negara Tujuan PMI
Kemudian melanjutkan konvoi menuju Kantor Gubernur Sumatra Barat. Konvoi melewati jl Sudirman, belok ke jl A. Yani, menuju Jl. Olo Ladang, belok kanan menuju jalan Samudra. Lanjut arah jalan Ir. Juanda dan berakhir di Posko Exco Partai Buruh Sumatra Barat Jl Hamka No 62 Tabing Kota Padang.
Juru bicara aksi, Riki Hendra Mulya (Warik) mengatakan, di pengujung tahun 2020, beberapa produk legislasi mendapat sorotan publik terkhusus dari kelas buruh, yakni salah satunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca juga : Refleksi Hari Buruh, Investasi Gagal Serap Tenaga Kerja Efek Deindustrialisasi Dini
Sejak proses pembahasan hingga disahkan pada 5 Oktober 2020 beleid ini terus menuai polemik dan kecaman dari masyarakat sipil terutama kalangan buruh, aktivis lingkungan hidup dan HAM.
"Pemerintah tidak bisa membendung ekspresi masyarakat sipil yang menolak UU No 11 Tahun 2020 melalui aksi demonstrasi di berbagai daerah. Setelah disahkan Presiden sebulan kemudian, UU Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah elemen masyarakat hingga akhirnya diputus dikabulkan sebagian pada 25 November 2021, keberlakuan UU Cipta Kerja pun masih terus menuai polemik," katanya.
Polemik Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang banyak dikritik oleh banyak elemen masyarakat menemui titik terang. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).
"Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
"Keputusan MK belum akhir dari segala gerakan yang dibangun oleh masyarakat sipil, kalangan buruh dan elemen lainnya, maka pengawalan terhadap UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja haruus terus di gelorakan sampai saat ini," jelasnya.
Hari Buruh Internasional, menurutnya, adalah momen penting bagi Partai buruh yang membuktikan komitmen secara tegas menolak adanya UU Omnibus Law yang sangat merugikan klaster buruh di Indonesia.
"Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker, cabut parliamentary threshold 4 persen dan Presidential threshold 20% karena membahayakan demokrasi yang dikenal, sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga, tolak RUU Kesehatan," sebutnya.
Tuntutan lain buruh adalah soal reforma agraria dan kedaulatan pangan. Tolak bank tanah, tolak impor beras kedelai dan lain-lain, pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja.
"Partai Buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Cipta Kerja," tegasnya.
Pihaknya juga minta hapus out scorsing tolak upah murah.
"Partai Buruh Exco Kota Padang mendesak Disnakertrans Provinsi Sumatra Barat dan Kota Padang melaksanakan penertiban pada pengusaha nakal yang masih memberikan upah di bawah UMR, mempekerjakan pekerja tampa ada nya ikatan kontrak kerja (PKB) dan memberlakukan jam kerja di luar ketentuan 8 jam," tandasnya. (Z-4)
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat peringatan May Day
Mereka diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa.
CHO Yong Gi, mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kericuhan saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di DPR
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut juga disertai alat bukti yang cukup, seperti rekaman video yang viral
Dua mahasiswa Undip Semarang masih menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polrestabes Semarang sejak ditangkap di tempat kosnya.
Adapun pejabat yang dinonaktifkan sementara antara lain Direktur RSUD Rasidin, Kabid Pelayanan dan Keperawatan, serta Kasi Pelayanan dan Kasi Keperawatan.
Pemko Padang tercatat sudah melakukan patching atau perbaikan di 101 ruas jalan rusak dan jalan berlubang.
Pada 2 Mei 2025 pukul 15.30 jemaah Kloter 1 sudah mulai memasuki asrama, 3 Mei akan terbang bersama Lion Air.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap perjuangan R.A. Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan Indonesia.
Bantuan dari Perpustakaan Nasional RI itu merupakan bentuk penguatan literasi masyarakat di tahun 2025 ini.
HUJAN deras disertai angin kencang mengguyur Kota Padang sejak Kamis (27/3) sore hingga Jumat (28/3). Bahkan hingga waktu subuh, hujan masih terus turun di berbagai wilayah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved