Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya menghormati laporan yang dibuat oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Mabes Polri. Itu terkait anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan kekerasan seksual hingga pengeroyokan terhadap peserta aksi Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2025.
"Kami menghormati proses yang sedang dijalani, dalam hal ini ada laporan ke Propam. Maka silahkan saja nanti bisa diuji dan dibuktikan. Ada prosesnya di Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (17/6).
Ade Ary mengatakan, penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan secara profesional dan proporsional. Pihaknya juga membuka diri apabila ada pihak yang merasa dirugikan. "Tidak hanya dalam kasus ini tapi kasus apapun, ya silahkan memberikan laporan," ujarnya.
Ade Ary menjelaskan, masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
Ia menyebut bahwa hadirnya sarana-sarana ini bagi masyarakat merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat.
"itu merupakan komitmen dari bapak Kapolda Metro Jaya bahwa Polri untuk masyarakat, memberikan perlindungan terbaik kepada masyarakat. Kantor-kantor kepolisian, kata bapak Kapolda, harus menjadi shelter yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan terkait situasi Kamtibmas. Jadi, silahkan saja semuanya prosesnya dijalani," imbuhnya.
Sebelumnya, TAUD yang mewakili peserta aksi May Day melaporkan sejumlah anggota polisi ke Divisi Propam Polri. Pelaporan itu terkait dugaan kekerasan seksual hingga pengeroyokan terhadap peserta demo Hari Buruh pada 1 Mei 2025 lalu.
Pengacara Publik TAUD, Wildanu S Guntur, mengatakan para peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional telah ditangkap sewenang-wenang. Para pelapor juga mengaku telah mengalami tindak kekerasan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Kami melaporkan terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, fisik maupun nonfisik yang kami duga kuat dilakukan oleh sejumlah orang yang kami duga sebagai aparat penegak hukum," kata Guntur di Bareskrim Polri, Senin (16/6). (Fik/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
ENGAMAT hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta, Rudyono Darsono, mengimbau Polri untuk mengusut kasus tewasnya pengemudi ojek online (driver ojol) Affan Kurniawan.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved