Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap 14 orang peserta aksi May Day 2025.
Perwakilan dari TAUD sekaligus kuasa hukum dari 14 peserta aksi Hari Buruh Internasional itu, Astatantica Belly Stanio, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan penundaan dan penghentian penyidikan atau SP3 pada panggilan pertama oleh kepolisian.
"Kami menyayangkan bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini, di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," kata Belly di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Belly menilai bahwa kelanjutan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa.
"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ujarnya.
Meskipun begitu, Belly menegaskan para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
"Hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, salah satu tersangka, Cho Yong Gi, merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI. Ia hadir dalam aksi May Day dalam kapasitas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis. Meski demikian, ia tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan keprihatinan mendalam atas penangkapan tersebut. "Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara. Ini bukan hanya hak legal, tapi fondasi demokrasi dan martabat manusia,” kata ikha.
Dalam pernyataannya, Prodi Filsafat FIB UI mendesak agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan ulang kelanjutan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. "Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang," ujarnya.
"Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," sambungnya.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP, terkait tuduhan tidak membubarkan diri atas perintah aparat.
Dosen tidak tetap UI Taufik Basari menegaskan, penggunaan pasal ini terhadap aksi damai merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil.
“Tentu kami punya harapan setelah pemeriksaan ini, setelah kemudian fakta-fakta dikumpulkan kembali melalui proses pemeriksaan itu dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan," ujarnya. "Kami juga berharap akan ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," tandasnya. (Fik/P-2)
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Richard Lee untuk mendalami keterangan tambahan.
Kepolisian terus bergerak menelusuri setiap petunjuk terkait keberadaan tersangka AJ.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah hukum ini diambil sebagai upaya edukasi sekaligus perlindungan bagi generasi muda dari praktik investasi yang tidak memiliki legalitas jelas.
Polisi telah menerima laporan tersebut. Saat ini, status terlapor masih dalam tahap penyelidikan.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved