Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap 14 orang peserta aksi May Day 2025.
Perwakilan dari TAUD sekaligus kuasa hukum dari 14 peserta aksi Hari Buruh Internasional itu, Astatantica Belly Stanio, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan penundaan dan penghentian penyidikan atau SP3 pada panggilan pertama oleh kepolisian.
"Kami menyayangkan bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini, di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," kata Belly di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Belly menilai bahwa kelanjutan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa.
"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ujarnya.
Meskipun begitu, Belly menegaskan para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
"Hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, salah satu tersangka, Cho Yong Gi, merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI. Ia hadir dalam aksi May Day dalam kapasitas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis. Meski demikian, ia tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan keprihatinan mendalam atas penangkapan tersebut. "Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara. Ini bukan hanya hak legal, tapi fondasi demokrasi dan martabat manusia,” kata ikha.
Dalam pernyataannya, Prodi Filsafat FIB UI mendesak agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan ulang kelanjutan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. "Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang," ujarnya.
"Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," sambungnya.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP, terkait tuduhan tidak membubarkan diri atas perintah aparat.
Dosen tidak tetap UI Taufik Basari menegaskan, penggunaan pasal ini terhadap aksi damai merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil.
“Tentu kami punya harapan setelah pemeriksaan ini, setelah kemudian fakta-fakta dikumpulkan kembali melalui proses pemeriksaan itu dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan," ujarnya. "Kami juga berharap akan ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," tandasnya. (Fik/P-2)
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat pria terduga penculik kepala cabang berinisial MIP tersebut.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Ilham Pradipta ditemukan tewas oleh seorang warga saat menggembalakan hewan ternak di Desa Naga Sari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (21/8) pagi.
Polda Metro Jaya tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka.
Pendalaman yang sedang dilakukan jajaran BRI berkaitan dengan melihat sebab, apakah itu terkait dengan upaya penagihan atau hal lainnya.
Korban merupakan dua karyawan Universitas Pancasila, berinisal RZ dan DF. Kasusnya telah bergulir 19 bulan.
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel ‘Noel’ Ebenezer sebagai tersangka OTT pemerasan sertifikasi K3. Noel keluar pemeriksaan sambil menangis
Setyo mengatakan pengumuman tersangka tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan penelaahan sejumlah dokumen maupun barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut.
BNPB menerima laporan bahwa jumlah pelaku dari sebanyak 41 kasus kebakaran hutan dan lahan (Januari-Juli) yang ditangani Satgas Penanggulangan Karhutla Riau.
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Polda Riau sedang terus menginvestigasi motif para tersangka di balik insiden Karhutla.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved