Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan kekecewaan terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang tetap melanjutkan proses hukum terhadap 14 orang peserta aksi May Day 2025.
Perwakilan dari TAUD sekaligus kuasa hukum dari 14 peserta aksi Hari Buruh Internasional itu, Astatantica Belly Stanio, mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan penundaan dan penghentian penyidikan atau SP3 pada panggilan pertama oleh kepolisian.
"Kami menyayangkan bahwa dari Polda Metro Jaya lebih cenderung untuk meneruskan kasus ini, di mana hari ini dilanjutkan dengan panggilan kedua," kata Belly di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (3/6).
Belly menilai bahwa kelanjutan kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi sekaligus penyempitan ruang sipil bagi masyarakat yang menyampaikan pendapat melalui aksi unjuk rasa.
"Padahal kita sama-sama tahu bahwa dengan dilanjutkannya kasus ini adalah sebuah bentuk kriminalisasi, sebuah bentuk penyempitan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa," ujarnya.
Meskipun begitu, Belly menegaskan para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
"Hari ini datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan kedua karena rekan-rekan ditetapkan sebagai tersangka dan akan menempuh proses pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, salah satu tersangka, Cho Yong Gi, merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI. Ia hadir dalam aksi May Day dalam kapasitas sebagai tim medis, lengkap dengan atribut dan perlengkapan medis. Meski demikian, ia tetap mengalami kekerasan fisik dan ditangkap.
Ketua Program Studi Ilmu Filsafat FIB UI, Ikhaputri Widiantini menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan keprihatinan mendalam atas penangkapan tersebut. "Kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional warga negara. Ini bukan hanya hak legal, tapi fondasi demokrasi dan martabat manusia,” kata ikha.
Dalam pernyataannya, Prodi Filsafat FIB UI mendesak agar Polda Metro Jaya mempertimbangkan ulang kelanjutan kasus ini secara objektif dan berkeadilan. "Kami percaya bahwa institusi kepolisian memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan hak-hak kewarganegaraan secara seimbang," ujarnya.
"Karena itu kami berharap agar penanganan peristiwa ini tidak memperburuk citra kepolisian di mata publik khususnya pada generasi muda yang sedang menempuh pendidikan dan belajar aktif berpartisipasi kehidupan demokratis bangsa," sambungnya.
Adapun, para tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP, terkait tuduhan tidak membubarkan diri atas perintah aparat.
Dosen tidak tetap UI Taufik Basari menegaskan, penggunaan pasal ini terhadap aksi damai merupakan bentuk kriminalisasi yang mengancam kebebasan sipil.
“Tentu kami punya harapan setelah pemeriksaan ini, setelah kemudian fakta-fakta dikumpulkan kembali melalui proses pemeriksaan itu dapat menjadi bahan pertimbangan agar kasus ini tidak perlu dilanjutkan," ujarnya. "Kami juga berharap akan ada perbaikan untuk demokrasi kita di masa mendatang," tandasnya. (Fik/P-2)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved