Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
DUA mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), RAS dan RES, ditetapkan tersangka terkait kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota intelijen Polda Jawa Tengah (Jateng) saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang. Keduanya langsung ditahan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
RAS, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan RES dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) diamankan di kamar indekos masing-masing. RAS merupakan warga Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan RES adalah mahasiswa asal Nunukan, Kalimantan Utara.
"Penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang, dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Polda Jateng)," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis (15/5).
Kedua mahasiswa Undip Semarang tersebut, lanjut Artanto, dijerat dengan Pasal 333 dan 170 KUHP, yang berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang menggunakan kekerasan. "Ancaman 8 tahun penjara," katanya.
Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut, menurut Artanto, juga disertai alat bukti yang cukup, seperti rekaman video yang viral dan percakapan di handphone kedua mahasiswa, serta keterangan dari korban sendiri, yakni Brigadir Eka.
Langgar prosedur
Sebelumnya, Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif, menegaskan penangkapan kedua mahasiswa itu telah menyalahi prosedur. RAS dan RES ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk diminta keterangan "Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang, pada Selasa (13/5) pukul 14.00," ujar dia.
Kedua mahasiswa itu, menurut Fathul, dituding terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas aksi May Day Semarang, Kamis (1/5) lalu. Padahal, sambung dia, RAS dan RES justru menyelamatkan anggota intelijen tersebut saat dilakukan pengamanan.
"Intel itu ketahuan massa aksi, menghindari intel diamuk oleh massa maka kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Polisi penangkap keduanya berbekal foto doksing yang disebar di Instagram dan Facebook itu," terang Fathur.
Polisi yang menuding mahasiswa melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dan pengerusakan fasilitas umum, imbuhnya, tidak sebanding dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap massa aksi atau kekerasan terhadap masyarakat secara umum. (AS/P-2)
Buku panduan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, keterlibatan dan efektivitas belajar mahasiswa logistik melalui pendekatan gamifikasi yang menyenangkan namun tetap aplikatif.
Melalui komunitas kreatif yang akan disinergikan dalam bentuk program podcast, produksi konten media sosial, hingga creative lab, Ignite akan menjadi platformnya.
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Pancaverse Xperience yang mengusung tema Take UPart for Earth, mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kepekaan pada lingkungan melalui seni, kreativitas, dan aksi nyata.
Festival ini menjadi ajang bagi mahasiswa untuk menunjukkan kompetensi dalam menciptakan produk inovatif berbasis serat pangan dari bahan-bahan lokal Indonesia.
Masyarakat saat ini telah diberikan sarana jika memang merasa mengalami kerugian dari setiap perkara yang sedang ditangani.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat peringatan May Day
Mereka diduga melakukan tindak pidana tidak menuruti perintah atau dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa.
CHO Yong Gi, mahasiswa Program Studi Filsafat Universitas Indonesia, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan kericuhan saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di DPR
Para peserta yang kini berstatus sebagai tersangka tetap memenuhi panggilan kedua di Polda Metro Jaya, termasuk di antaranya seorang mahasiswa Universitas Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved