Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Menaker Belum Bisa Pastikan Kapan Aturan Upah Terbaru Terbit

M Ilham Ramadhan Avisena
07/11/2024 12:41
Menaker Belum Bisa Pastikan Kapan Aturan Upah Terbaru Terbit
Ilustrasi(Antara)

Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan. 

"Proses masih berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Belum dapat dipastikan terbit minggu ini atau minggu depan ya," ujar Menteri Tenaga Kerja Yassierli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11) malam. 

Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghitungan upah bakal mempertimbangkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstisusi (MK). Itu disebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan atas putusan MK dari pemerintah. 

"Tentu pemerintah akan Melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP Yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).

Dia menambahkan, ketentuan mengenai UMP bakal diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, sehingga bisa segera disosialisasikan oleh para kepala daerah. "Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," terang Airlangga.

Sementara itu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, dasar hukum dari Permenaker mengenai UMP akan tetap mengacu pada Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja. Itu karena MK memberiikan waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah pasal yang ada di dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja

Itu berarti, selama masa perbaikan atau revisi, maka ketentuan ketenagakerjaan yang ada di dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku dan sah menjadi acuan bagi pemerintah. Namun Susiwijono enggan memastikan apakah pemerintah akan lebih dulu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. 

"Ini kita masih kejar mekanisme penetapan UMP yang udah di depan mata. Itu dulu. Dan ini kan memang sedang jalan terus, kita minta variabel-variabel datanya dari BPS. KHL dan lainnya kan dari sana semua," jelasnya. 

Lebih lanjut, Susiwijono juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyusunan penetapan UMP. "Sudah dipikirkan amar putusan MK. Konsekuensi hukumnya UU Cipta Kerja memang masih berlaku. Semua juga dilibatkan, ada tripartit, Depenas, semua prosedur jalan, semua terlibat," pungkasnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya