Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
"Proses masih berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Belum dapat dipastikan terbit minggu ini atau minggu depan ya," ujar Menteri Tenaga Kerja Yassierli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11) malam.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghitungan upah bakal mempertimbangkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstisusi (MK). Itu disebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan atas putusan MK dari pemerintah.
"Tentu pemerintah akan Melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP Yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia menambahkan, ketentuan mengenai UMP bakal diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, sehingga bisa segera disosialisasikan oleh para kepala daerah. "Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," terang Airlangga.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, dasar hukum dari Permenaker mengenai UMP akan tetap mengacu pada Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja. Itu karena MK memberiikan waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah pasal yang ada di dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja.
Itu berarti, selama masa perbaikan atau revisi, maka ketentuan ketenagakerjaan yang ada di dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku dan sah menjadi acuan bagi pemerintah. Namun Susiwijono enggan memastikan apakah pemerintah akan lebih dulu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
"Ini kita masih kejar mekanisme penetapan UMP yang udah di depan mata. Itu dulu. Dan ini kan memang sedang jalan terus, kita minta variabel-variabel datanya dari BPS. KHL dan lainnya kan dari sana semua," jelasnya.
Lebih lanjut, Susiwijono juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyusunan penetapan UMP. "Sudah dipikirkan amar putusan MK. Konsekuensi hukumnya UU Cipta Kerja memang masih berlaku. Semua juga dilibatkan, ada tripartit, Depenas, semua prosedur jalan, semua terlibat," pungkasnya. (Z-11)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli secara resmi menerbitkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, yang mulai dicairkan besok, Kamis (5/6), berikut syarat penerima
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Rencana penghapusan batas usia kerja oleh pemerintah bisa menjadi solusi di tengah meningkatnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Raja Antoni dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemberian THRÂ dari pengusaha atau pemberi kerja terhadap pekerja maupun buruh wajib dibayarkan secara utuh, tanpa melalui skema mencicil.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan kepastian terkait regulasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi para pengemudi ojek online (ojol) sudah dalam tahap finalisasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved