Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
"Proses masih berjalan di Depenas (Dewan Pengupahan Nasional) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Belum dapat dipastikan terbit minggu ini atau minggu depan ya," ujar Menteri Tenaga Kerja Yassierli kepada Media Indonesia, Rabu (6/11) malam.
Diketahui sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penghitungan upah bakal mempertimbangkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seperti yang diamanatkan dalam putusan Mahkamah Konstisusi (MK). Itu disebut sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan atas putusan MK dari pemerintah.
"Tentu pemerintah akan Melihat keputusan tersebut dan akan menghormati keputusan dan melaksanakan keputusan tersebut dengan penetapan UMP Yang memperhitungkan kebutuhan layak hidup," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
Dia menambahkan, ketentuan mengenai UMP bakal diterbitkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, sehingga bisa segera disosialisasikan oleh para kepala daerah. "Ini sudah diformulasikan dan diharapkan dalam 1-2 hari ini Kementerian Tenaga Kerja sudah bisa mengeluarkan Permenaker tentang hal tersebut," terang Airlangga.
Sementara itu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan, dasar hukum dari Permenaker mengenai UMP akan tetap mengacu pada Undang Undang 6/2023 tentang Cipta Kerja. Itu karena MK memberiikan waktu selama dua tahun kepada pemerintah untuk memperbaiki sejumlah pasal yang ada di dalam klaster ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja.
Itu berarti, selama masa perbaikan atau revisi, maka ketentuan ketenagakerjaan yang ada di dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku dan sah menjadi acuan bagi pemerintah. Namun Susiwijono enggan memastikan apakah pemerintah akan lebih dulu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
"Ini kita masih kejar mekanisme penetapan UMP yang udah di depan mata. Itu dulu. Dan ini kan memang sedang jalan terus, kita minta variabel-variabel datanya dari BPS. KHL dan lainnya kan dari sana semua," jelasnya.
Lebih lanjut, Susiwijono juga memastikan bahwa pemerintah akan tetap melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyusunan penetapan UMP. "Sudah dipikirkan amar putusan MK. Konsekuensi hukumnya UU Cipta Kerja memang masih berlaku. Semua juga dilibatkan, ada tripartit, Depenas, semua prosedur jalan, semua terlibat," pungkasnya. (Z-11)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan telah melalui proses dan kajian yang cukup panjang.
Besaran UMP 2026 diumumkan pemerintah besok. Menaker menyebut RPP Pengupahan sudah di meja Presiden.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menggelar Indonesia Productivity Summit 2025 pada 12 Desember 2025 di JIEXPO Convention Center and Theater.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali memberikan apresiasi kepada perusahaan yang dinilai unggul dalam penerapan Sistem Manajemen Peningkatan Produktivitas.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan akan melanjutkan Program Magang Nasional hingga tahun depan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses seleksi calon peserta Porgram magang Nasional 2025 dilakukan langsung oleh perusahaan, bukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved