Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto turut buka suara atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Ya tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK," ucap Airlangga pada Jumat (1/11).
Ia mengungkapkan bahwa dalam jangka pendek ini, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bersama dengan buruh dan pengusaha akan berkomunikasi lebih lanjut terkait dengan pengupahan.
"Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemenaker berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha," ujarnya.
Di sisi lain, Airlangga mengungkapkan bahwa masih akan mempelajari lebih lanjut soal pemisahan UU Ketenagakerjaan dengan dari UU Cipta Kerja.
"Kalau itu kan kita masih pelajari amar keputusan dan pertimbangannya," tutur dia. (Fal/M-4)
PEMERINTAH Indonesia menawarkan komitmen pembelian produk Amerika Serikat untuk menjawab tarif AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pidato pembukaan dalam Rusia–Indonesia Business Dialogue 2025
Pemerintah Indonesia menyelesaikan perjanjian perdagangan bebas dengan Uni Ekonomi Eurasia (EAEU), membuka peluang ekspor baru
Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa yang telah mencapai kesepakatan penting dalam menyelesaikan tahapan akhir perundingan IEU CEPA
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen memperkuat kemitraan strategis dengan Uni Eropa, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.
PERBEDAAN sikap antara Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kebijakan diskon tarif listrik yang dibatalkan dinilai lemah
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved