Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 hingga 10 Persen, Apindo: Sulit Dipenuhi

Naufal Zuhdi
30/10/2024 20:09
Serikat Buruh Minta Kenaikan UMP 2025 hingga 10 Persen, Apindo: Sulit Dipenuhi
Pengunjukrasa dari sejumlah elemen buruh mengikuti aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta(ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani turut menanggapi tuntutan serikat buruh yang meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 hingga 10 persen. Shinta menegaskan bahwa kenaikan upah tersebut sulit untuk dipenuhi.

"(Kenaikan UMP) tidak bisa disamaratakan semua daerah di Indonesia, gitu," ujar Shinta saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).

Shinta mengungkapkan bahwa Apindo akan mengikuti kenaikan UMP dengan mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini, aturan tersebut tidak lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Ya prinsip kami mengikuti aturan pemerintah yaitu PP 51 tahun 2023," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, regulasi tersebut telah mengatur formulasi kenaikan UMP dengan menggunakan tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"PP 51 sudah jelas ada formulanya, berdasarkan juga kondisi  perekonomian daerah maupun inflasi dan pertumbuhan ekonomi, jadi itu yang akan diikuti," pungkas Shinta. (Fal/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya