Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan pekerja. Dalam PP tersebut ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Angkanya sesuai 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan, di Jl RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Kepastian ini disampaikan Heru di tengah masih alotnya pembahasan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2024 dalam sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11).
Baca juga: Buruh Harap Pj Gubernur DKI Gunakan Diskresi untuk Putuskan UMP 2024
Sidang itu juga dihadiri para pengusaha dan serikat buruh. Pada kesempatan itu, rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu tidak berujung kesepakatan. Hal itu terjadi karena belum ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI serta serikat pekerja.
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, ada tiga pendapat yang berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Baca juga: UMP DKI 2024 Bakal Naik, Heru Budi Tegaskan Ikuti PP 51
Dia menyebutkan, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Adapun pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Dari pihak pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp5.043.000 dan unsur pemerintah tetap mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp5.063.000," kata Nurjaman seraya menambahkan,
buruh meminta naik UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 15 persen.
Sebaliknya, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan pada sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja posisi 15 persen dengan angka Rp5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono, kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, tambah indeks tertentu 8,15 persen. Maka total menjadi sebesar Rp5.637.068," kata Dedi.
Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi dan kebutuhan pihak buruh.
Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan itu pun dianggap tidak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.
"Jadi sebenarnya di PP No 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih di bawah pertumbuhan ekonomi," keitik Dedi. Sementara keputusan di tangan Heru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2024 nantinya tetap akan diputuskan Heru Budi. Besaran UMP akan diputuskan dalam keputusan gubernur (kepgub) tentang UMP DKI 2024.
"Iya, pakai kepgub. Kami membuat laporan ke Pak Pj Gubernur, lalu keputusannya di gubernur, penetapan angkanya berapa UMP DKI," ujar Hari.(Ssr/Z-7)
Pelabuhan Bitung, Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Akses Terpadu di Sulawesi Utara
Digitalisasi diyakini menjadi kunci bagi pertumbuhan ekonomi masa depan. Semakin masif teknologi digital diimplementasikan, semakin cepat pertumbuhan ekonomi melesat.
Di Indonesia, bisnis yang dipimpin oleh perempuan memiliki potensi ekonomi yang sangat besar
Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat masih dapat ditingkatkan hingga akhir 2023.
Investasi Jabar masih akan tertinggi secara nasional
PEMERINTAH daerah dan kalangan pebisnis di Jawa Barat optimistis investasi yang masuk ke wilayah ini pada 2024 masih akan tinggi.
KEGIATAN Ramadan yang berlangsung di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Banyumas, Jawa Tengah, cukup semarak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Selain survei ke pasar tradisional, survei tambahan juga dilakukan di tiga pasar modern pada pekan ini.
Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) ke 45 pasar tradisional dalam tiga gelombang.
UMP DKI Jakarta untuk tahun 2020 mengalami perubahan, yangg sebelumnya Rp3.940.0000 maka di 2020 menjadi Rp4.276.349,00.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved