Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2024 disesuaikan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan pekerja. Dalam PP tersebut ditentukan bahwa nilai variabel alfanya berada di rentang 0,1 hingga 0,3. Variabel alfa adalah indeks menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Angkanya sesuai 0,3 (berdasarkan PP 51). Kita tunggu saja keputusan Gubernur," ujar Heru kepada wartawan, di Jl RM Djojohadikusumo, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
Kepastian ini disampaikan Heru di tengah masih alotnya pembahasan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta untuk 2024 dalam sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11).
Baca juga: Buruh Harap Pj Gubernur DKI Gunakan Diskresi untuk Putuskan UMP 2024
Sidang itu juga dihadiri para pengusaha dan serikat buruh. Pada kesempatan itu, rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 itu tidak berujung kesepakatan. Hal itu terjadi karena belum ada kesepahaman dari Pemprov DKI Jakarta dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI serta serikat pekerja.
Menurut Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, ada tiga pendapat yang berbeda saat rapat Dewan Pengupahan terkait besaran kenaikan UMP 2024 DKI Jakarta.
Baca juga: UMP DKI 2024 Bakal Naik, Heru Budi Tegaskan Ikuti PP 51
Dia menyebutkan, Apindo dan Pemprov DKI mengusulkan untuk menaikkan UMP 2024 DKI Jakarta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023.
Adapun pertimbangan yang digunakan untuk menentukan besaran UMP 2024 yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan nilainya berada di rentang 0,2 dan 0,3.
"Dari pihak pengusaha yaitu alfa 0,2 menjadi besaran (UMP 2024) Rp5.043.000 dan unsur pemerintah tetap mengacu pada PP 51 tetapi alfanya 0,3 itu sebesar Rp5.063.000," kata Nurjaman seraya menambahkan,
buruh meminta naik UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 15 persen.
Sebaliknya, serikat buruh menolak kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Angkanya sama dengan yang kami sampaikan pada sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja posisi 15 persen dengan angka Rp5.637.069," ujar Anggota Dewan Pengupahan Unsur Serikat Buruh, Dedi Hartono, kepada wartawan di Balai Kota, Jumat.
Menurut Dedi, unsur serikat pekerja menuntut kenaikan 15 persen karena melihat nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Jakarta.
"Itu menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta 1,89 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,9 persen, tambah indeks tertentu 8,15 persen. Maka total menjadi sebesar Rp5.637.068," kata Dedi.
Dedi menilai usulan UMP DKI 2024 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023 yang diusulkan unsur pemerintah dan pengusaha, seolah tidak melihat kontribusi dan kebutuhan pihak buruh.
Besaran yang dihasilkan dengan mengikuti pedoman aturan itu pun dianggap tidak terasa manfaatnya bagi serikat buruh.
"Jadi sebenarnya di PP No 51 ini justru menggerus yang seharusnya dinikmati seluruh pekerja buruh. Karena persentase kenaikannya masih di bawah pertumbuhan ekonomi," keitik Dedi. Sementara keputusan di tangan Heru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menjelaskan, besaran UMP DKI Jakarta 2024 nantinya tetap akan diputuskan Heru Budi. Besaran UMP akan diputuskan dalam keputusan gubernur (kepgub) tentang UMP DKI 2024.
"Iya, pakai kepgub. Kami membuat laporan ke Pak Pj Gubernur, lalu keputusannya di gubernur, penetapan angkanya berapa UMP DKI," ujar Hari.(Ssr/Z-7)
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp911,16 miliar untuk memberikan diskon transportasi selama periode mudik Lebaran 2026.
Indef menilai outlook negatif Moody’s mencerminkan kenaikan persepsi risiko, bukan pelemahan fundamental, sehingga menekan kepercayaan investor.
TRANSFORMASI sektor manufaktur, khususnya manufaktur padat karya, menjadi kunci utama untuk mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026.
Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Dari sisi pengeluaran, perekonomian Jakarta masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga dengan kontribusi 62,80%, diikuti Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 33,79%.
Secara tahunan, ekonomi DIY tumbuh sebesar 5,94% (year-on-year/yoy) dibandingkan triwulan IV-2024.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tak akan mengubah keputusannya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Jakarta tahun 2026.
DI Indonesia ditemukan masih ada sekitar 14 juta pekerja yang menerima upah di bawah standar, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK).
PERWAKILAN buruh dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melakukan konsolidasi terkait rencana untuk kembali melakukan aksi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menilai munculnya ketidakpuasan terkait besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2026 adalah hal yang wajar.
Buruh berencana menggelar aksi demonstrasi besar pada 29-30 Desember 2025. Aksi tersebut akan dipusatkan di dua lokasi utama: Istana Negara, Jakarta, dan Gedung Sate, Bandung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved