Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kenaikan UMSP Belum Ditetapkan, Pemprov Sebut Pengusaha dan Pekerja Belum Satu Persepsi

Mohamad Farhan Zhuhri
11/12/2024 20:56
Kenaikan UMSP Belum Ditetapkan, Pemprov Sebut Pengusaha dan Pekerja Belum Satu Persepsi
Kesibukan para pekerja saat jam pulang kerja di Kawasan Jalan Thamrin, Jakarta(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi terkait sektor mana yang akan mengalami kenaikan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengungkap para pekerja meminta 13 sektor sedangkan dari sisi pengusaha hanya mengajukan 5 sektor. 

"Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan. Kemudian kalau dari sisi pengusaha ada 5 sektor," ujarnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/12). 

Menurut Hari, berdasarkan kajian yang ia buat bersama tim dari Dewan Pengupahan DKI Jakarta, 5 sektor yang disebutkan sebagian besar sudah mencakup dari 13 sektor yang diajukan. 

Adapun 5 sektor yang menjadi pembahasan yakni sektor otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, konstruksi dan real estate. 

"Begitu dikembangkan tuh sebetulnya sudah sebagiannya 13 sektor yang diminta serikat itu sebetulnya sudah masuk," jelasnya. 

Hari menjelaskan, 13 sektor yang diajukan Serikat pekerja diantaranya, pertama yakni konstruksi, kedua energi dan pertambangan, ketiga logam, elektronik dan mesin. 

"Lalu otomotif, kelima asuransi dan perbankan, enam makan dan minum, tujuh farmasi dan kesehatan, kedelapan tekstil sandang dan kulit," jelas Hari. 

Selain itu sektor ada pariwisata, telekomunikasi, retail, kelistrikan dan transportasi. 

"Namun memang dari 13 itu ada juga yang tidak masuk. Ini kan terjadi negosiasi di antara mereka. Kalau dulu, jaman tahun 2020 itu, negosiasi itu di luar mereka, sepakat baru dibawa ke Dewan Pengupahan," pungkas Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta. (Far/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya