Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RENCANA kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% yang diusulkan pemerintah disambut gembira oleh kalangan buruh di Jawa Timur. Namun, mereka masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan keputusan tersebut.
Ketua Konfederasi SPSI Kota Surabaya Dendy Prayitno di Surabaya, Minggu (1/12), mengatakan pihaknya sudah mengetahui rencana tersebut, namun SPSI belum berani bersikap karena teknis pelaksanaan belum turun.
Pihaknya juga mempertanyakan apakah kenaikan itu untuk UMP provinsi atau juga UMK untuk kabupaten dan kota. “Jadi, belum jelas, SPSI belum bersikap bagaimana menyikapi keputusan tersebut,” katanya.
Apalagi dalam hitungan UMP atau UMK sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pemerintah pusat hanya menentukan patokan secara umum.
Karena itu, petunjuk teknis sangat diharapkan segera turun sehingga pekerja di daerah bisa bernafas lega mengetahui kenaikan tersebut. “Pasti akan senang, tapi sekali lagi sangat tergantung bagaimana nanti keputusan provinsi nanti,” ujarnya. (FL/J-3)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan besaran dari Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Adapun kendalanya, karena masih ada perbedaan persepsi
Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat naik 6,5 persen pada 2025 atau sekitar Rp140.000 menurut Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan penaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 di daerah-daerah.
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi (UMS 2025) sebelum Rabu, (11/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved