Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Jawa Barat Tetapkan UMP Sesuai Pemerintah Pusat 6,5 Persen

Sugeng Sumariyadi
11/12/2024 18:25
Jawa Barat Tetapkan UMP Sesuai Pemerintah Pusat 6,5 Persen
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.(Sugeng)

 

 

MENGIKUTI keputusan pemerintah pusat, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat pada 2025 naik sebesar 6,5%. Kenaikan itu, ujar dia, sekitar Rp140.000. Pada 2024, UMP Jawa Barat Rp2.057.000 dan menjadi Rp2.191.000 pada 2025. 

 

"Saat ini, kami masih membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat. Pada 18 Desember nanti, pemerintah kota dan kabupaten akan menetapkan upah minimum kota atau kabupaten," ujar Bey, Rabu (11/12) sore di Bandung, Jawa Barat.

 

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Jawa Barat Ajat Sudrajat mengaku bisa menerima penetapan UMP Jawa Barat 2025. "Kami mengapresiasi permenaker No.16 Tahun 2024. Keputusan itu bisa diterima dalam situasi transisi peralihan regulasi pascaputusan MK." 

 

Dia menegaskan untuk saat ini pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra terhadap upah sektoral, baik UMP provinsi maupun UMK Kabupaten dan Kota. 

 

Dengan kenaikan UMP Jabar 2025 itu, diperkirakan UMK Kota Bekasi akan tetap menjadi yang tertinggi menjadi Rp5.690.752. Daerah kedua ialah Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.693, menyusul Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.558.515. 

 

Sementara UMK terendah di Jawa Barat akan berlaku di  Kota Banjar sebesar Rp2.204.754, Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724 dan Kabupaten Ciamis Rp2.225.279. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya