Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, sedangkan untuk Upah Minimum Provinsi (UMPR) sudah ditetapkan besarnya naik 6,5 persen. Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan hal tersebut tidak menyalahi ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024.
"Kalau masalah sanksi, saya tanyakan ke pemerintah pusat waktu kita rapat, mereka tidak bisa jawab juga. Karena di dalam Permen 16 itu tidak ada sanksi kalau tanggal 11 Desember belum ditetapkan UMSP," jelasnya kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (11/12).
"Sebetulnya itu arahnya, kalau bisa tanggal 11 Desember 2024," imbuh Hari.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta itu mengatakan nantinya hasil dari penetapan UMSP akan diterbitkan sebagai keputusan Gubernur (kepgub) yang baru, berbeda dengan Kepgub nomor 829 tahun 2024, terkait kenaikan UMP untuk 2025.
"Penetapan di kepgub yang berbeda. memang peremenaker tidak mengamanatkan dalam satu pergub, bisa pergub berbeda. Karena memang rinciannya pun beda," papar dia.
Kendati demikian, Hari menegaskan besaran UMSP 2025 dipastikan akan selesai sebelum tangga 1 Januari 2025.
"Makanya kita akan kejar terus, mudah-mudahan secepatnya, supaya di Januari tanggal 1 itu sudah bisa diterapkan," pungkasnya. (H-3)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi tahun 2025 secepatnya atau sebelum 1 Januari 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved