Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemnaker Sebut 32 Provinsi Naikkan Upah Minimum 6,5% 

Insi Nantika Jelita
11/12/2024 20:55
Kemnaker Sebut 32 Provinsi Naikkan Upah Minimum 6,5% 
Buruh bongkar muat di pelabuhan(Antara Foto)

 

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan sebanyak 32 provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 minimal 6,5%.  Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan upah minimum sektoral (UMS) 2025. Adapun enam provinsi disebut belum menetapkannya.

"Semua upah minimum provinsi (UMP) naik 6,5%," kata Indah secara singkat saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (11/12).

Padahal, berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 pada hari ini.

"Sampai dengan pukul 20.45 WIB malam ini ada 6 provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMS provinsi," ungkap Indah.

Kendati demikian, Indah tidak menjelaskan detail penghitungan besaran upah minimum sektoral (UMS) sudah diketok secara menyeluruh atau belum. Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, (18/12). Namun ia menyampaikan enam provinsi yang belum menetapkan UMP yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi penaikan UMP 6,5% di seluruh provinsi Tanah Air. Dari laporan yang diterima Iqbal, belum semua gubernur menetapkan UMS pada hari ini. Katanya, sejumlah gubernur masih berdiskusi dengan dewan pengupahan provinsi terkait penetapan UMS.

Adapun UMS yang dimaksud ialah sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Kami masih kawal kebijakan ini dengan aksi terbatas. Yang kami tahu 38 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 6,5%. Tapi, yang UMS provinsi belum semua. Masih ada gubernur yang berunding. Penetapan UMK juga belum semua selesai," bebernya. 

Menurut Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini dinilai bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja. 

"Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegasnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya