Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan sebanyak 32 provinsi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 minimal 6,5%. Berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan upah minimum sektoral (UMS) 2025. Adapun enam provinsi disebut belum menetapkannya.
"Semua upah minimum provinsi (UMP) naik 6,5%," kata Indah secara singkat saat dikonfirmasi Media Indonesia, Rabu (11/12).
Padahal, berdasarkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum 2025 yang ditetapkan pada 4 Desember 2024, para gubernur wajib mengumumkan besaran UMP dan upah minimum sektoral (UMS) provinsi 2025 pada hari ini.
"Sampai dengan pukul 20.45 WIB malam ini ada 6 provinsi yang belum menetapkan UMP dan UMS provinsi," ungkap Indah.
Kendati demikian, Indah tidak menjelaskan detail penghitungan besaran upah minimum sektoral (UMS) sudah diketok secara menyeluruh atau belum. Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur diumumkan paling lambat pada Rabu, (18/12). Namun ia menyampaikan enam provinsi yang belum menetapkan UMP yaitu Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.
Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menegaskan pihaknya akan terus mengawal implementasi penaikan UMP 6,5% di seluruh provinsi Tanah Air. Dari laporan yang diterima Iqbal, belum semua gubernur menetapkan UMS pada hari ini. Katanya, sejumlah gubernur masih berdiskusi dengan dewan pengupahan provinsi terkait penetapan UMS.
Adapun UMS yang dimaksud ialah sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
"Kami masih kawal kebijakan ini dengan aksi terbatas. Yang kami tahu 38 provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 6,5%. Tapi, yang UMS provinsi belum semua. Masih ada gubernur yang berunding. Penetapan UMK juga belum semua selesai," bebernya.
Menurut Iqbal, kenaikan 6,5% adalah angka moderat yang dapat diterima oleh buruh. Kenaikan upah minimum ini dinilai bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut keadilan dan kesejahteraan pekerja.
"Kami mengapresiasi keberanian Presiden Prabowo dalam memihak rakyat pekerja," tegasnya. (H-3)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih belum menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan penolakan terhadap penetapan UMP DKI 2026 sebesar Rp5,73 juta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta merupakan hasil pembahasan panjang dan transparan di Dewan Pengupahan,
Meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, menurut Aulia Hakim, kenaikan tertinggi secara persentase.
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026
ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan upah minimum provinsi UMP 2026 belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh di tengah terus meningkatnya biaya hidup.
UPAH mininum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026 naik menjadi Rp 5,72 juta atau 6,17 persen. Ketua Fraksi NasDem DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberi jaminan sosial pekerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved