Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Buruh dan Pengusaha Tanggapi Berbeda Terhadap Penaikan UMP dan UMK di Jawa Tengah 7,28 Persen

Akhmad Safuan
28/12/2025 15:45
Buruh dan Pengusaha Tanggapi Berbeda Terhadap Penaikan UMP dan UMK di Jawa Tengah 7,28 Persen
Ilustrasi(Dok Istimewa)

KEPUTUSAN penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Tengah ditanggapi beragam, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kecewa tetapi serikat buruh mengapresiasi kebijakan gubernur.

Pemantauan Media Indonesia Minggu (28/12) keputusan penaikan UMP dan UMK di Jawa Tengah yang tejah diumumkan secara langsung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendapat tanggapan secara beragam, karena pengusaha di bawah naungan Apindo kecewa dan beranggapan tolok ukur Alfa dipakai terlalu tinggi.

Sementara itu di kalangan buruh terbelah karena satu pihak menyatakan sangat mengapresiasi keputusan penaikan UMP yang mencapai 7,28 persen tersebut, tetapi satu pihak lain merasa masih kurang karena belum memenuhi harapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terutama di Kota Semarang.

"Masih ada kekecewaan, terutama penagihan UMK Kota Semarang sebesar Rp3.701.709 belum memenuhi KHL yang seharusnya berada di kisaran Rp3,8 juta," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah Karmanto.

Namun tanggapan itu berbeda dengan disampaikan Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT) Aulia Hakim bahwa penaikan UMP dan UMK yang diumumkan pada  Rabu (24/12) lalu telah menunjukkan keberpihakan nyata Gubernur Jawa Tengah kepada buruh dengan memaksimalkan nilai alfa sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025.

“Kami menilai keputusan ini bijak dan realistis dengan kondisi buruh Jawa Tengah saat ini. Kenaikan UMP menggunakan alfa 0,9 menunjukkan keberanian dan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil,” ujar Aulia Hakim.

Meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, menurut Aulia Hakim, kenaikan tertinggi secara persentase dinilai dapat menjadi landasan untuk mengejar ketertinggalan upah di masa mendatang, bahkan kebijakan ini  mampu memperkecil kesenjangan antara UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah

Pengusaha Kecewa

Penaikan UMP dan UMK di Jawa Tengah hingga mencapai 7,28 persen tersebut ditanggapi berbeda okeh pengusaha di provinsi ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jawa Tengah Frans Kongi mengakubkecewa dan menyesalkan kenaikan tersebut karena  dapat mempengaruhi iklim investasi, khusus di bidang padat karya di provinsi ini.

"Kami kecewa berat atas penaikan UMP di Jawa Tengah yang mencapai 7,28 persen, terutama pada dasar indeks Alfa 0,9 yang dipergunakan dalam penaikan tersebut," kata Frans Kongi.

Indeks alfa yang dipilih Pemprov Jawa Tengah dalam penentuan UMP 2026, ungkap Frans Kongi, terlalu tinggi karena harapannya hanya sekitar 0,7 lah, sehingga terkesan pemerintah menilai kontribusi semua itu dan  ekonomi hanya dari buruh saja. "Tidak ada kontribusi dari pengusaha dan lain sebagainya," tambahnya.

Menurut Frans Kongi Indeks alfa 0,9 yang digunakan Pemprov Jawa Tengah untuk UMP 2026 terlalu tinggi, sehingga keputusan menaikkan UMP 2026 sebesar 7,28 persen tersebut kontradiktif dengan upaya untuk menarik investasi ke provinsi ini, karena iinvestasi padat karya  itu kalau masalah upah merupakan cost. 

"Jadi ini harus dipikirkan, jangan sampai banyak industri padat karya masuk sini, tapi mereka melihat ada inkonsistensi, repot juga jadinya," tutur Frans Kongi.

Kekecewaan Apindo, demikian Frans Kongi, penetapan rentang indeks alfa pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan nilai alfa 0,5 sampai 0,9, karena idealnya adalah 0,1 sampai 0,5, sehingga setelah keputusan tersebut dikeluarkan ke aja pengusaha hanya bisa pasrah saja. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik