Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Data per tanggal 26 Desember 2025 menunjukkan tren kenaikan yang bervariasi di seluruh Indonesia, sebagai upaya menyesuaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di tiap wilayah.
Secara umum, mayoritas provinsi mengalami peningkatan nominal yang berkisar antara 3% hingga 9%. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan variabel ekonomi tertentu, termasuk indeks tertentu (alfa) yang telah disepakati dalam regulasi pengupahan.
Berdasarkan data terbaru, wilayah DKI Jakarta masih memimpin sebagai provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi di Indonesia, disusul oleh beberapa provinsi di wilayah Papua. Berikut adalah rinciannya:
DKI Jakarta yang sebelumnya memiliki UMP Rp5.396.761,00 mengalami kenaikan sebesar 6,17%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp5.729.876,00.
Papua Pegunungan yang sebelumnya memiliki UMP Rp4.285.850,00 mengalami kenaikan sebesar 5,20%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp4.508.714,00.
Papua Selatan yang sebelumnya memiliki UMP Rp4.285.850,00 mengalami kenaikan sebesar 5,19%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp4.508.100,00.
Papua yang sebelumnya memiliki UMP Rp4.285.850,00 mengalami kenaikan sebesar 3,51%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp4.436.283,00.
Papua Tengah tercatat masih memiliki nilai yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp4.285.848,00 karena saat ini statusnya masih dalam proses.
Di sisi lain, beberapa wilayah di Pulau Jawa masih tercatat memiliki angka UMP yang paling rendah dibandingkan provinsi lainnya. Berikut adalah rinciannya:
Jawa Barat yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.191.232,18 mengalami kenaikan sebesar 5,77%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.317.601,00.
Jawa Tengah yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.169.349,00 mengalami kenaikan sebesar 7,28%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.327.386,07.
D.I. Yogyakarta yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.264.060,95 mengalami kenaikan sebesar 6,78%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.417.495,00.
Jawa Timur yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.305.985,00 mengalami kenaikan sebesar 6,11%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.446.880,00.
Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.328.969,69 mengalami kenaikan sebesar 5,45%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.455.898,00.




Kenaikan tertinggi secara persentase terlihat di provinsi Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08%. Sementara itu, beberapa provinsi masih dalam tahap finalisasi dokumen sesuai dengan nomor SK masing-masing daerah.
Penetapan UMP 2026 ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial yang efektif bagi para pekerja, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia. Untuk rincian lengkap mengenai angka UMP di seluruh provinsi lainnya, Anda dapat melihat dokumen lampiran yang tersedia. (Z-10)
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar 6,17% menjadi Rp5,73 juta per bulan belum mampu menutup tingginya biaya hidup di ibu kota. Alih-alih menyejahterakan, UMP tersebut justru masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, memicu protes buruh yang menilai kebijakan upah kian menjauh dari realitas sehari-hari.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu, sebesar 5,89% pada 2026 menjadi Rp2.827.250,90.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2025.
PEMERINTAH Provinsi Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Tahun 2026.
HINGGA hari ini besaran penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus dibahas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dewan pengupahan, buruh, pengusaha, dan termasuk para ahli.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved