Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Daftar UMP 2026 Lengkap! Simak Rincian Kenaikan di Berbagai Provinsi

Muhammad Ghifari A
28/12/2025 12:02
Daftar UMP 2026 Lengkap! Simak Rincian Kenaikan di Berbagai Provinsi
Daftar lengkap besaran kenaikan UMP 2026(Freepik)

Pemerintah melalui masing-masing Pemerintah Daerah telah resmi merilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Data per tanggal 26 Desember 2025 menunjukkan tren kenaikan yang bervariasi di seluruh Indonesia, sebagai upaya menyesuaikan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat di tiap wilayah.

Secara umum, mayoritas provinsi mengalami peningkatan nominal yang berkisar antara 3% hingga 9%. Kenaikan ini didasarkan pada perhitungan variabel ekonomi tertentu, termasuk indeks tertentu (alfa) yang telah disepakati dalam regulasi pengupahan.

5 Provinsi UMP Tertinggi 2026

Berdasarkan data terbaru, wilayah DKI Jakarta masih memimpin sebagai provinsi dengan nilai upah minimum tertinggi di Indonesia, disusul oleh beberapa provinsi di wilayah Papua. Berikut adalah rinciannya:

  • DKI Jakarta

DKI Jakarta yang sebelumnya memiliki UMP Rp5.396.761,00 mengalami kenaikan sebesar 6,17%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp5.729.876,00.

  • Papua Pegunungan

Papua Pegunungan yang sebelumnya memiliki UMP Rp4.285.850,00 mengalami kenaikan sebesar 5,20%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp4.508.714,00.

  • Papua Selatan

Papua Selatan yang sebelumnya memiliki UMP Rp4.285.850,00 mengalami kenaikan sebesar 5,19%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp4.508.100,00.

  • Papua

Papua yang sebelumnya memiliki UMP Rp4.285.850,00 mengalami kenaikan sebesar 3,51%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp4.436.283,00.

  • Papua Tengah

Papua Tengah tercatat masih memiliki nilai yang sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp4.285.848,00 karena saat ini statusnya masih dalam proses.

5 Provinsi UMP 2026 Terendah

Di sisi lain, beberapa wilayah di Pulau Jawa masih tercatat memiliki angka UMP yang paling rendah dibandingkan provinsi lainnya. Berikut adalah rinciannya:

  • Jawa Barat

Jawa Barat yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.191.232,18 mengalami kenaikan sebesar 5,77%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.317.601,00.

  • Jawa Tengah

Jawa Tengah yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.169.349,00 mengalami kenaikan sebesar 7,28%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.327.386,07.

  • D.I. Yogyakarta

D.I. Yogyakarta yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.264.060,95 mengalami kenaikan sebesar 6,78%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.417.495,00.

  • Jawa Timur

Jawa Timur yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.305.985,00 mengalami kenaikan sebesar 6,11%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.446.880,00.

  • Nusa Tenggara Timur

Nusa Tenggara Timur yang sebelumnya memiliki UMP Rp2.328.969,69 mengalami kenaikan sebesar 5,45%, sehingga UMP terbaru tahun 2026 menjadi Rp2.455.898,00.

Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2026

Analisis Singkat

Kenaikan tertinggi secara persentase terlihat di provinsi Sulawesi Tengah yang mencapai 9,08%. Sementara itu, beberapa provinsi masih dalam tahap finalisasi dokumen sesuai dengan nomor SK masing-masing daerah.

Penetapan UMP 2026 ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial yang efektif bagi para pekerja, sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi di Indonesia. Untuk rincian lengkap mengenai angka UMP di seluruh provinsi lainnya, Anda dapat melihat dokumen lampiran yang tersedia. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik