Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Naik Tipis, UMP Jabar 2026 Resmi Jadi Rp2.317.601

Naviandri
24/12/2025 19:49
Naik Tipis, UMP Jabar 2026 Resmi Jadi Rp2.317.601
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi(MI/Naviandri )

GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2026 sebesar Rp2.317.601 atau mengalami kenaikan sebesar 0,7% dibandingkan tahun 2025. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jabar sebesar Rp2.339.995 atau naik 0,9% dibandingkan tahun 2025.

"Kita sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten atau kabupaten-kota, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral. Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7%, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9%," terang gubernur dia di Gedung Pakuan Rabu (24/12).

Dedi menuturkan Pemprov Jabar mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral. Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.

"Seluruh dokumen yang telah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar. Ia menyebut semua pihak memiliki keinginan agar upah naik atau lebih murah," tuturnya.

Dedi Mulyadi menyebut ia mengambil jalan tengah yaitu mengakomodasi kepentingan buruh, pekerja, dan memperhatikan kepentingan ekonomi serta dunia usaha.

Dedi menyebut investasi diharapkan tidak menumpuk di sebuah kabupaten, tetapi menyebar di kawasan industri. Ia mengaku disparitas upah antarkabupaten/kota masih tinggi karena mereka mengusulkan masing-masing. Sedangkan UMP menaungi secara umum.

"Kalau dalam pandangan saya ideal (UMP), tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Itu biasa tapi pemerintah kan berada di tengah," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menambahkan besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp2.317.601. Sedangkan untuk upah minimum sektoral Provinsi Jawa Barat sebesar Rp2.339.995.

"Besaran UMP tahun 2026 sebesar Rp2.317.601, untuk UMK masih dalam tahap drafting di biro hukum. Sehingga belum dapat diumumkan," sambungnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner