Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Jabar Rencanakan Umumkan UMP 2026 Besok

Naviandri
23/12/2025 23:08
Jabar Rencanakan Umumkan UMP 2026 Besok
Ilustrasi(MI/Reza Sunarya)

HINGGA hari ini besaran penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih terus dibahas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama dewan pengupahan, buruh, pengusaha, dan termasuk para ahli. Setelah selesai dibahas, UMP, ipah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah sektoral akan ditandatangani dan diumumkan pada Rabu (24/12).

"Nanti Rabu (24/12) saya tandatangani ya, hari ini lagi masih finalisasi, rapat pleno sendiri hingga saat ini masih dilakukan di Gedung Sate,” ucap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Selasa (23/12). 

Dalam pembahasannya, serikat buruh meminta rata-rata UMK 2026 di angka Rp3.589.619. Alasannya, selama ini terjadi perbedaan upah yang relatif besar antar Kabupaten/Kota di Jabar. Misalnya, Kota Banjar yang hanya Rp2.204.754 sedangkan Kota Bekasi tembus Rp5.690.753, ada selisih sekitar Rp3.485.999. Regulasi anyar yang diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dinilai tidak bisa menjawab kesenjangan upah yang terjadi.

Sebab, formulasi perhitungan yang digunakan yakni inflasi year-on-year (yoy) September 2025, 2,19%, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 5,11% dikali dengan indeks tertentu, alpha 0,5-0,9. Misalnya, jika UMK 2026 ditetapkan menggunakan alpha paling maksimal 0,9 maka hasilnya tetap belum mampu mengejar Kota Bekasi. Sehingga, serikat meminta supaya disparitas bisa diurai dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai rujukan.

Serikat buruh pun meminta agar hasil kajian International Labour Organization (ILO) dijadikan pertimbangan sebagai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jabar, agar UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.833.318. Sedangkan untuk UMSP pada 2026 di angka Rp3.870.004.

Buruh Setujui Usulan UMK Kota Bandung Naik 5,68 Persen

Sementara itu usulan penaikan upah minimum Kota Bandung sebesar 5,68%, disepakati kalangan buruh dan mereka akan mengawal usulan tersebut hingga adanya penetapan. UMK Kota Bandung pada 2024 hanya sebesar Rp 4.482.914, sehingga jika usulan kenaikan sebesar 5,68% atau sekitar Rp250 ribu diterima oleh Pemprov Jabar, maka UMK tahun 2026 diperkirakan akan mengalami kenaikan menjadi Rp4,7 juta.

Ketua Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 92 Kota Bandung, Hermawan, menyatakan usulan UMK tersebut sudah dibahas dengan dewan pengupahan dengan proses perdebatan yang panjang karena semua pihak memiliki argumentasi masing-masing.

"Artinya Bandung baru tahun ini ada kalimat sepakat, ini tentu sangat kita hargai dan akan kita dorong ke gubernur agar di SK-an terkait UMK naik 5,68% itu,” tandasnya.

Hermawan menambahkan, pihaknya sepakat usulan UMK 2026 tersebut karena memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, menjaga kondusifitas di Kota Bandung dan menjaga keberlangsungan usaha, sehingga usulan ini masih bisa diterima. Pihaknya pun akan mengamankan rekomendasi itu.

Alasan lain, karena di Bandung Raya angka UMK masih tetap memimpin, naiknya masih cukup realistis untuk buruh dengan kondisi ini. Apalagi usulan UMK tersebut, ada upah sektoral yang sudah didorong oleh Dewan Pengupahan. Namun, ideal atau tidak dia menilai relatif, bahkan bisa dibilang kurang jika bicara kebutuhan hidup buruh.

"Kalau dikaitkan dengan Komponen Hidup Layak (KHL) Jabar juga yang sudah Rp4,2 juta, Bandung sebetulnya masih jauh kalau dilihat untuk KHL berikutnya. Yang jelas usulan kenaikan UMK 2026 tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto dengan formula kenaikan upah sebesar Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” bebernya.

Menurut Hermawan, kalau dilihat kita lihat spirit PP yang mengundang disparitas itu, tetap Bandung ini naik tinggi jika dibandingkan kawan-kawan di daerah lain. Jadi spirit disparitas pun tidak akan terkejar sebetulnya. Tetapi poin dalam usulan UMK ini, berapa pun yang disepakati oleh Dewan Pengupahan termasuk ada unsur serikat pekerja, kalangan buruh menilai bahwa usulan ini merupakan yang terbaik untuk Kota Bandung. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner