Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

UMP Tahun 2026 Jabar akan Ditetapkan pada 24 Desember 2025

Naviandri
22/12/2025 15:59
UMP Tahun 2026 Jabar akan Ditetapkan pada 24 Desember 2025
Ilustrasi(Antara)

PRESIDEN Prabowo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2025 yang mengatur kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 pada Selasa (16/12). Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menetapkan UMP untuk Provinsi Jabar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan angka. Pemprov akan mengedepankan musyawarah melalui rapat Tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh. 

“Keputusan dari pusat memang sudah ada. Ya, kita lihat kita bicara bersama buruh. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan musyawarah,” jelasnya.

Disnakertrans Jabar melalui Kabid Hubungan Industrial, Firman Desa, menyatakan Dewan Pengupahan akan bekerja secara marathon. Pengumuman resmi, paling lambat ditetapkan oleh gubernur pada Rabu (24/12). 

Dalam PP pengupahan baru itu diatur formulasi perhitungan persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.
 
“Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tergantung kepada nilai alfa yang dipilih dan ditentukan kepala daerah dari rentang alfa tersebut, dapat dihitung simulasi kenaikan,” terangnya.

Simulasi Kenaikan UMP Jabar 2026

Sebelum menghitung simulasi kenaikan UMK Bandung tersebut, terlebih dahulu harus dihitung simulasi kenaikan UMP Jabar 2026. Secara regulasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah acuan dasar dan jaring pengaman utama dalam penentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota. Batas minumum yang dimaksud bahwa nilai UMK, tidak boleh rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Provinsi Jabar pada November 2025 adalah sebesar 2,54% year-on-year (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi Jawa Barat berada di angka 5,20%. UMP Jabar 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp 2.191.238. 

Berdasarkan PP No. 49/2025 itu, nilai kenaikan upah minimum dihitung dengan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). 

Lalu hasil perhitungan tersebut ditambah dengan nilai UMP Jabar 2025 yang sebesar Rp2.191.232 sehingga akan menghasilkan nilai UMP 2026.

Jika mengacu pada rentang alfa maksimal 0,9, kenaikan UMP Jabar 2026 adalah 7,22%. Perhitungan persentase itu dihasilkan dari inflasi Jawa Barat 2,54% + (pertumbuhan ekonomi Jabar 5,20 x alfa 0,9) sehingga kenaikan Rp 158.196. 

Maka UMP Jabar 2026 akan naik menjadi Rp 2.191.238 (UMP Jawa Barat 2025) + Rp 158.196 (kenaikan UMP) = Rp 2.349.429. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner